Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan telah mengganti sejumlah penjabat (pj) kepala daerah yang tidak netral menjelang Pemilu 2024.
Menurut dia, penggantian itu dilakukan karena berdasarkan hasil evaluasi dan pendalaman informasi bahwa beberapa pj kepala daerah tersebut terbukti melanggar prinsip netralitas.
Baca Juga
"Laporan-laporan mengenai tidak netral yang viral di video segala macam memang ada, karena itu saya melakukan penggantian," kata Tito Karnavian, di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Advertisement
Ia mengatakan, indikasi adanya pj kepala daerah yang tidak netral tersebut didapatkan dari laporan masyarakat, termasuk keluhan dari partai politik maupun dari para peserta pemilu.
Dari laporan dan keluhan itu Kemendagri kemudian melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas dengan mencopot penjabat Kepala Daerah tersebut.
Tito pun menyebutkan salah satu Pj Kepala Daerah yang mendapat evaluasi kemudian diganti yakni Bupati Kampar Riau Muhammad Firdaus.
"Bupati Kampar salah satunya. Salah satu alasannya itu (tidak netral)," kata Tito.
Sebelumnya, sebanyak 59 penjabat (pj) kepala daerah mendapat rapor merah dalam indikator menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024 berdasarkan rekapitulasi penilaian evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa.
Rapor merah tersebut diberikan kepada para Penjabat Kepala Daerah yang dinilai belum memenuhi indikator dalam upayanya menjaga netralitas ASN, dengan hanya mengumpulkan skor 0-59 atau masuk dalam kategori kurang.
Dalam rekapitulasi penilaian itu juga tercatat sebanyak lima Penjabat Kepala Daerah meraih rapor kuning dengan skor 60-79. Sementara, 48 Penjabat Kepala Daerah lainnya mendapat rapor hijau dengan meraup skor 80 hingga 100 atau berkategori baik.
219 Aduan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima 219 aduan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama masa kampanye Pemilu 2024.
"Di masa kampanye, birokrasi menjadi area yang rawan terkooptasi politik. Hal ini dapat dilihat dari adanya aduan kepada KASN per Desember 2023 terkait 219 orang ASN yang diduga melanggar netralitas," kata Ketua KASN Agus Pramusinto, di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Dari 219 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, 50 persen di antaranya telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh KASN.
Agus menyebutkan salah satu faktor terjadinya pelanggaran netralitas ASN itu ialah adanya intervensi politik terhadap birokrasi dan ASN yang terjadi sebelum maupun setelah pemilu atau pilkada.
Oleh karena itu, Agus mengatakan peran penjabat (pj) kepala daerah menjadi sangat penting untuk menjaga birokrasi dan politik di pemda tetap berjalan dengan berlandaskan netralitas.
"Tugas seorang pj kepala daerah tidak mudah, karena harus menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah yang mengalami kekosongan jabatan, termasuk menjaga birokrasi dan politik dengan berlandaskan netralitas mengacu pada Permendagri Nomor 4
Advertisement