Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka lolos sanksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lembaga pengawas tersebut tidak mendapati bukti pelanggaran aturan kampanye.
Baca Juga
“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Advertisement
Bagja menyatakan hasil tersebut secara resmi dikeluarkan setelah laporan terkait dengan kasus berkampanye di arena Car Free Day pada Minggu 3 Desember di Jakarta dengan melibatkan anak-anak, ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra GAKKUMDU).
Dalam hasil itu dinyatakan, kegiatan Gibran tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana Pemilu. Namun, Bawaslu turut melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi menambahkan, Bawaslu tidak bisa langsung memberikan sanksi pada peserta Pemilu karena harus melakukan pengkajian dan pemeriksaan dengan jeli.
Apabila aduan dari masyarakat yang berupa foto atau video terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan melanggar aturan, maka Bawaslu akan menindaknya sesuai dengan kewenangan dan hukum yang berlaku.
Di mana alur penindakan dimulai dari mengidentifikasi tempat dan waktu kejadian, melakukan klarifikasi pada pihak yang dilaporkan hingga menurunkan jajaran untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Gibran Sapa Masyarakat
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka membagikan susu secara gratis kepada masyarakat di sekitar Kawasan Bundaran HI, Jakarta pada Minggu (3/12).
Hal tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai pelanggaran, karena Walikota Solo itu nampak seperti menyosialisasikan program unggulannya bersama Prabowo Subianto ketika Hari Bebas Kendaraan Bermotor tersebut.
Respons itu kemudian ditepis oleh Gibran yang menyatakan bahwa kegiatan itu hanya untuk menyapa masyarakat di tempat yang banyak dikunjungi massa.
“Kan tanpa Alat Peraga Kampanye (APK). Kita enggak melakukan pengajakkan untuk pencoblosan atau apa kan enggak,” ucap Gibran.
Advertisement