Sukses

358 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Hari Raya Natal, 3 Orang Langsung Bebas

Setiap narapidana juga harus bisa menunjukkan hasil assessment yang Menunjukkan Penurunan Tingkat Risiko. Juga tidak sedang menjalani kurungan penjara sebagai pengganti pidana denda atau uang pengganti atau restitusi.

Liputan6.com, Sidoarjo - Sebanyak 358 narapidana di Jawa Timur menerima remisi Natal dan tiga orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kanwilkumham) Jatim Heni Yuwono mengatakan sukacita perayaan Natal dirasakan 358 narapidana umat Kristen di Jatim.

"Meski di balik jeruji, mereka mendapatkan hak bersyaratnya berupa remisi khusus. Bahkan, tiga orang diantaranya dinyatakan langsung bebas," ujarnya setelah penyerahan SK Dirjen Pemasyarakatan secara simbolis di Lapas Sidoarjo, Senin (25/12/2023), dilansir dair Antara.

Ia mengatakan, jumlah usulan remisi khusus Natal 2023 otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebanyak 449 orang.

"SK yang telah terbit sementara sebanyak 358 orang," ujarnya.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar menyerahkan SK secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana.

"SK remisi yang masih dalam proses ada 16 orang, sedangkan usulan yang belum memenuhi syarat sebanyak 61 orang," katanya.

Belum terpenuhinya syarat khusus itu dikarenakan narapidana yang diusulkan belum pernah mendapatkan remisi umum.

"Ada juga yang terkendala karena masuk daftar tindakan pelanggaran disiplin selama mengikuti pembinaan," urai Asep.

Tidak itu saja, setiap narapidana juga harus bisa menunjukkan hasil assessment yang Menunjukkan Penurunan Tingkat Risiko. Juga tidak sedang menjalani kurungan penjara sebagai pengganti pidana denda atau uang pengganti atau restitusi.

"Jadi, semua persyaratan harus terpenuhi, sehingga remisi bukan diartikan sebagai obral hukuman, tapi ada proses pembinaan yang terukur yang menerapkan reward and punishment yang adil," tegas Asep.

 

2 dari 2 halaman

Variasi Besaran Remisi Natal 2023

Besaran remisi yang didapatkan narapidana bervariasi. Paling rendah 15 hari dan paling banyak 2 bulan.

"Sebanyak 130 orang diantaranya adalah narapidana pidana khusus, didominasi kasus penyalahgunaan narkoba dengan 118 orang," ulas Asep.

Ia menambahkan, remisi Natal menjadi kesempatan bagi narapidana untuk merayakan kebersamaan dan harapan baru.

"Bukan hanya sekadar keringanan hukuman, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap rehabilitasi dan pemulihan sosial," ujarnya.