Sukses

Bawaslu Banyuwangi Tertibkan Ribuan APK Langgar Aturan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, dengan mengandeng Satpol PP setempat menertibkan ribuan alat praga kampanye (APK) melanggar aturan di daerahnya. Penertiban ini dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten Banyuwangi.

Liputan6.com, Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi bersama Satpol PP setempat menertibkan ribuan alat praga kampanye (APK) melanggar aturan di daerahnya. Penertiban ini dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten Banyuwangi.

Menurut Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriantono, ribuan APK liar tersebut ditertibkan karena melanggar peraturan KPU tentang Kampanye.

Di antaranya APK tersebut dipasang di pohon, didekat rumah ibadah, fasilitas umum, fasiltas pendidikan dan fasilitas pemerintahan.

“Pada peraturan KPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye legesltif, alat praga kampanye tidak boleh dipasang di tempat- tempat antara lain jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan,” ujar Untung, Jumat (29/12/2023).

Kata Untung, sebelum melakukan penertiban APK tersebut, KPU Banyuwangi telah melayangkan surat kepada masing-masing partai politik peserta pemilu 2024 di Banyuwangi untuk menurunkan APK yang menyalahai aturan.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, APK liar tersebut tidak diturunkan. Sehingga Bawaslu bersama Satpol PP Banyuwangi langsung menertibkan APK liar tersebut.

”APK yang melanggar ini ada 3000 lebih, rata- rata pemasanganya dipaku di pohon. Kemudian untuk APK terbanyak yang melanggar aturan berada di Kecamatan Songgon dan Tegaldelimo,” katanya.

Menurut Untung, penertiban APK liar ini akan berlangsung beberapa hari di setiap kecamatan dengan melibatkan panitai pengawas kecamatan dan pengawas Desa dan Keluarahan. Karena diduga keberadaan APK yang melanggar aturan ini masih banyak terutamanya di wilayah pedesaan.

2 dari 2 halaman

APK Dikembalikan ke Partai Politik

Kata Untung, untuk alat peraga kampanye yang telah ditertibkan petugas selanjutnya akan dikembalikan ke masing-masing partai politik setelah dilakukan pendataan.

masing partai politik.

"Tapi dalam pengembalianya nanti akan diberikan surat perjanjikan untuk tidak memasang APK di tempat yang dilarang. Jika diulangi kembali Bawaslu akan langsung menertibkanya,” tegas Untung.

Di Banyuwangi sendiri berdasarkan data Bawaslu ada sekitar 3864 APK yang terpasang diduga menyalahi aturan. Dari jumlah tersebut terdiri dari APK Calon Legeslatif, Calon DPD, Calon Presiden dan Wakil Presiden dan calon anggota DPD RI