Sukses

KAI Daop 9 Jember Ingatkan Tiket Harus Sesuai Dengan Identitas Penumpang

PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember melakukan tindakan tegas kepada para calon penumpang yang pada saat boarding kedapatan tiket tidak sesuai dengan identitas. Calon penumpang tersebut tidak diperkenankan untuk naik kereta api meskipun telah memiliki tiket.

Liputan6.com, Jember - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember melakukan tindakan tegas kepada para calon penumpang yang pada saat boarding kedapatan tiket tidak sesuai dengan identitas. Calon penumpang tersebut tidak diperkenankan untuk naik kereta api meskipun telah memiliki tiket.

“Syarat untuk naik kereta api adalah memiliki tiket yang sah sesuai dengan kereta api yang ditumpanginya. Jika calon penumpang tidak dapat menunjukkan identitas diri sesuai dengan yang tertera di tiket pada saat boarding, maka tiket dianggap tidak sah dan calon penumpang tidak boleh masuk stasiun maupun naik kereta api,” terang Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro, Jumat (29/12/2023).

Lebih lanjut Cahyo mengatakan para penumpang yang memiliki tiket tidak sesuai dengan identitas tersebut, biasanya masuk stasiun atau naik kereta api memanfaatkan keramaian pada saat boarding, berharap petugas boarding lengah dan mereka bisa lolos dari pemeriksaan. Atau jika ada rombongan, biasanya mereka berpura-pura bagian dari rombongan untuk bisa diizinkan masuk.

“Yang paling sering kita temukan pada calon penumpang KA Pandanwangi dan ada beberapa juga calon penumpang KA Probowangi,” kata Cahyo.

Alasan penggunaan identitas penumpang untuk pembelian tiket kereta api di antaranya guna menghindari pemalsuan tiket, verifikasi penumpang atas hak reduksi, pendaftaran asuransi, serta untuk menghindari percaloan tiket yang dapat merugikan para pelanggan.

“KAI juga sering mengadakan program loyalty salah satunya Umroh with Access by KAI, di mana pengambilan datanya melalui identitas penumpang yang digunakan untuk memesan tiket melalui aplikasi Access by KAI,” terang Cahyo.

KAI berkomitmen untuk menyediakan tiket khususnya saat peak season seperti di masa angkutan Nataru ini secara transparan dan terpercaya bagi seluruh pelanggan.

2 dari 2 halaman

135 Ribu Tiket Terjual

Selama 18 hari masa Angkutan Nataru 2023/2024 yang ditetapkan oleh KAI, tiket yang sudah terjual untuk di wilayah Daop 9 Jember dari tanggal 21 Desember 2023 hingga 7 Januari sebanyak 135.101 tiket.

Sedangkan untuk penumpang yang sudah diberangkatkan dari wilayah Daop 9 Jember menuju beberapa kota mulai tanggal 21-29 Desember sebanyak 87.949 pelanggan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan sistem penjualan tiket KAI. Jika masyarakat menemukan indikasi percaloan tiket kereta api, bisa segera melaporkan ke Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121, agar segera ditindaklanjuti,” tutup Cahyo.