Liputan6.com, Surabaya - Jajaran Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim telah menerbitkan 531.146 paspor selama 2023 dan juga melakukan penolakan penerbitan paspor terhadap 2.472 permohonan.
"Penerbitan paspor sebanyak itu dilakukan di sembilan kantor imigrasi yang tersebar di Jawa Timur," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Manusia Jawa Timur, Heni Yuwono, di Surabaya, Sabtu (31/12/2023).
Ia mengatakan, sembilan kantor imigrasi yang ada juga disokong adanya delapan unit layanan paspor, tiga unit kerja kantor imigrasi dan sembilan gerai di mall pelayanan publik.
Advertisement
"Untuk kota besar yang jumlah pemohonnya besar, akan ada ULP maupun mall pelayanan publik, sedangkan bagi kabupaten atau kota yang jauh dari kantor imigrasi, maka bisa memanfaatkan unit kerja kantor imigrasi," urai dia.
Menurut dia, penerbitan paspor yang tertinggi di Jatim berada di kawasan Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto. Hal ini dibuktikan dengan data bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya di Juanda dan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak menjadi yang tertinggi dalam penerbitan paspor.
"Lebih dari 48 persen paspor di Jawa Timur, atau sebanyak 258.837 paspor diterbitkan di dua kantor imigrasi yang berada di wilayah Surabaya dan Sidoarjo," ujarnya.
Meski begitu, pihaknya tetap mengedepankan kualitas pelayanan di setiap kantor imigrasi dengan menerapkan sistem kuota per hari. Dengan sistem kuota yang telah ditentukan dalam aplikasi M-Paspor, diharapkan pelayanan paspor kepada setiap pengguna layanan bisa lebih optimal.
"Namun, kami juga menerapkan layanan priotitas untuk pemohon lanjut usia bisa mengajukan permohonan langsung datang ke kantor imigrasi, atau bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat bisa memanfaatkan pelayanan percepatan paspor dengan PNBP yang telah ditentukan," ucapnya.
Tangguhkan Paspor, Cegah TPPO
Terkait penolakan penerbitan paspor, Heni menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan langkah preventif yang diambil petugas imigrasi. Salah satu alasan penolakan tersebut, yakni adanya dugaan akan menjadi pekerja migran Indonesia nonporsedural di luar negeri.
"Selain itu ada juga permohonan paspor yang ditangguhkan. Hal ini sebagai antisipasi pencegahan TPPO. Ini kami lakukan untuk mencegah WNI yang terindikasi akan melakukan pekerjaan non prosedural," kata dia.
Mantan sekretaris Dirjen Pemasyarakatan itu mengatakan, penilaian tersebut dapat digali dari wawancara yang dilakukan oleh petugas imigrasi. Sebelum izin permohonan paspor dikabulkan, kantor imigrasi perlu memastikan keperluan pergi ke luar negeri.
"Kami menanyakan masyarakat bikin paspor itu buat apa? Karena perjalanan internasional itu jangan sampai melakukan pekerjaan yang di luar izinnya. Kalau ingin ajukan kerja ya harus ada rekomendasinya, kemudian nanti juga dalam wawancara akan terlihat apakah menunjukkan gelagat mencurigakan," ucapnya.
"Jika nanti petugas merasa curiga, karena pemohon terlihat gugup, akan kami selidiki, dalami lagi, dan BAP untuk baiknya izin ditolak atau tangguhkan. Hal ini demi mencegah masyarakat Indonesia tidak jadi korban TPPO di luar negeri. Nantinya akan kami sarankan kerja melalui wadah yang resmi," ucap dia.
Upaya pencegahan lainnya, yakni pada pengawasan lintasan orang keluar dan masuk wilayah Indonesia terutama di tempat pemeriksaan imigrasi di Juanda.
Advertisement