Sukses

Ingin Pindah TPS Saat Pemilu 2024? Simak Persyaratannya

Komisi Pemilihan Umum membolehkan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-ya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-ya.

KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Dikutip dari kpu.go.id, Jumat (5/1/2024), tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah TPS memilih dapat dilakukan dengan datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Pemilih membawa bukti dukung alasan pindah memilih, seperti karena tugas, maka dia harus bawa surat tugas.

Petugas KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan. Pemilih kemudian diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih. 

Adapun syarat bisa pindah memilih adalah sebagai berikut:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  7. Pindah domisili
  8. Tertimpa bencana alam
  9. Bekerja di luar domisilinya
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

 

 

2 dari 2 halaman

Lapor ke PPS

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

pelaporan dilakukan dengan menunjukkan KTP-elektronik atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.Â