Liputan6.com, Pasuruan - Lebih dari 900 warga Kabupaten Pasuruan mengurungkan niat mereka berangkat haji sepanjang Tahun 2023. Penyebab utamanya, lantaran daftar tunggu yang cukup lama, terlebih apabila daftar sekarang, jamaah baru akan mendapatkan porsi atau berangkat haji 35 tahun kemudian.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan Syaikhul Hadi membenarkan hal tersebut. Hampir setiap hari, jamaah yang mendaftar haji maupun yang membatalkannya juga selalu ada, meskipun jumlahnya masih banyak yang mendaftar ketimbang batal.
Baca Juga
“Kami menerima kedatangan jamaah yang mendaftar maupun yang membatalkan niat mereka untuk berhaji. Ya meskipun banyak yang daftar, tapi tidak sedikit yang mengurungkan niatnya. Karena masa tunggu yang cukup dan sebagai gantinya, para jamaah memilih untuk menggunakan uang pendaftaran tersebut untuk ibadah umroh,“ kata Syaikhul, Jumat (5/1/2024).
Advertisement
Dengan kian banyaknya pembatalan daftar haji, Syaikhul meminta kepada para calon jemaah haji khususnya yang telah mendapatkan porsi untuk tidak tergesa-gesa membatalkan niatnya karena haji tidak sama dengan umrah.
Syaikhul juga mengarakan bahwa Kemenag akan terus melakukan sosialisasi dan pihaknya meminta para jemaah untuk berpikir panjang dan menjadikan waiting list tersebut sebagai langkah ikhtiar sampai pada akhirnya mendapat giliran pada tahun pemberangkatan
BPIH Disepakati Rp93,4 Juta
Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menyelesaikan tugasnya membahas biaya haji. Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementerian Agama menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta.
“Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Kamis (23/11/2023), dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (25/11/2023).
Hasil kesepakatan Panja BPIH ini sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023. Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH. Hasil kesepakatan Raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“Jadi Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” jelas Hilman.
Advertisement