Liputan6.com, Bangkalan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan membantah tudingan pemuda Desa Lerpak, yang mengatakan institusi itu telah berbuat tidak adil dan mengistimewakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Tudingan terhadap KPU Bangkalan tersebut karena PPS diketahui telah melakukan pertemuan dengan salah seorang calon legislatif di wilayah itu.
Baca Juga
"Kami pastikan tudingan itu tidak benar dan tidak berdasar, semua anggota PPS diperlakukan sama tanpa mengistimewakan salah satunya," kata ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin, Selasa (9/1/2024).
Advertisement
Tudingan itu dilontarkan pemuda Desa Lerpak, karena KPU tidak memecat ketua PPS yang terbukti melakukan pertemuan dengan salah satu caleg DPRD dapil wilayah tersebut.
Zainal menyatakan pertemuan antara anggota PPS di Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Bangkalan belum lama ini, memang masuk kategori pelanggaran etik dan KPU telah memberikan sangsi peringatan kepada yang bersangkutan.
Sanksi itu, dinilai tidak sepadan dengan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara.
"Pelanggaran etik yang dilakukan ketua PPS sudah kami proses, sudah kami panggil untuk klarifikasi dan sudah diberikan sangsi peringatan. Sangsi itu sudah sesuai dengan hasil klarifikasi yang kami terima," jelas Zainal.
Sanksi peringatan itu diberikan, berdasarkan pertimbangan setelah klarifikasi dilakukan. Di mana dalam klarifikasi, ketua PPS Lerpak mengaku bertemu karena mempertimbangkan sikap sosial sebagai warga satu desa.
Â
Berujung Pemecetan 3 Anggota PPS
Berbeda, sambung dia, dengan perlakuannya pada PPS Klapayan. KPU bertindak tegas dan langsung memecat secara tidak hormat pada tiga anggota PPS di desa tersebut.
"Dia merasa tidak enak diri karena caleg itu masih satu desa dengannya, sehingga memutuskan bertemu, tapi yang jelas tidak ada perjanjian untuk menciderai pemilu. Sedangkan di Klapayan dipecat karena menghambat rekrutmen KPPS," kata Zainal.
Sebelumnya, pada Selasa (9/1) pagi sekelompok orang berunjuk rasa ke kantor KPU Bangkalan, memprotes kinerja institusi penyelenggara pemilu di Kabupaten Bangkalan itu.
Massa aksi menuding KPU memberikan perlakuan khusus pada ketua PPS di desanya. Sebab, sanksi diberikan terlalu ringan berbeda dengan perlakuan di wilayah lain yang langsung melakukan pemecatan.
Advertisement