Sukses

Polisi Beber Peran 5 Tersangka Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Motif Dendam Masa Lalu

Polda Jatim menetapkan lima orang tersangka kasus penembakan relawan Prabowo-Gibran, Muarah (50) warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menetapkan lima orang tersangka kasus penembakan relawan Prabowo-Gibran, Muarah (50) warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.

"Tersangka yang pertama yaitu MW (36) warga Dusun Lon Kebun, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Sampang. Yang bersangkutan merupakan kepala desa Ketapang Madura," ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Kamis (11/1/2024).

Kombes Totok menjelaskan, peran MW ini adalah melakukan perencanaan kemudian juga sekaligus memerintahkan tersangka H untuk mencari orang yang mengawasi pergerakan korban yang juga memerintahkan tersangka AR selaku eksekutor untuk melalukan penembakan terhadap korban.

"Tersangka MW ini sekaligus pemilik dua senjata api yang salah satunya digunakan penembakan terhadap korban pada saat peristiwa. Dan juga menyiapkan fasilitas sepeda motor dan memberikan uang Rp 50 juta kepada tersangka AR," ucapnya.

Kombes Totok melanjutkan, tersangka kedua adalah AR (30) warga Dusun Wedoro, Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

AR menerima uang Rp 50 juta dari tersangka MW, kemudian yang juga melakukan penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api jenis Revolver kaliber 38 merk S&W.

"Selain itu yang bersangkutan juga melakukan servei selama 6 hari sebelum peristiwa penembakan dilakukan. Kemudian tersangka AR, juga membagi uang Rp 5 juta kepada tersangka HH, hasil Rp 50 juta dari tersangka MW," ucapnya.

Kemudian, lanjut Kombes Totok, tersangka berikutnya yakni HH (31) warga warga Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

HH berperan sebagai joki kendaraan pada saat melakukan penembakan, dan juga diajak survei yang juga menerima uang Rp 5 juta dari tersangka AR.

"Pelaku berikutnya yakni, H (51) warga Jalan Raya Banyuates 106, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, yang mempunyai peran turut serta melaksanakan penembakan dan yang mencari tersangka S, untuk melakukan pengawasan terhadap pergerakan korban," ujarnya.

Selanjutnya tersangka kelima yakni, S (63) warga Dusun Mandeman Daya, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, tersangka S, ini disuruh tersangka H, untuk mengawasi pergerakan korban.

"Pada saat hari (H) atau eksekusi penembakan, yang bersangkutan melakukan komunikasi dengan eksekutor tersangka AR penembakan dan menginformasikan bahwa korban ada di lokasi," ucap Kombes Totok.

2 dari 2 halaman

Motif Dendam

Terhadap tiga tersangka dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto 55 56. Sedangkan untuk tersangka MW yang melaksanakan perintah, ditambahi UU darurat Pasal 1 Ayat 1 selaku pemilik senpi.

"Sedangkan untuk eksekutor juga ditambahi dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat, selaku pemegang senpi dengan ancaman untuk UU darurat ancaman hukuman 20 tahun, untuk 353 Ayat 2 penganiayaan yang direncakan ancaman hukuman 7 tahun, 351 Ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun" ujar Kombes Totok.

Kombes Totok menegaskan, untuk motif penembakan tidak ada kaitannya dengan politik. Tetapi murni balas dendam.

"Tersangka MW dendam terkait dengan peristiwa tahun 2019, dimana anak buahnya waktu itu menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh Muarah yang kini jadi korban dalam kasus ini," ucapnya.