Liputan6.com, Jakarta - Ancaman penembakan kepada Anies Baswedan viral di sosial media. Dari hasil penelusuran didapat lewat unggahan akun tiktok @elok1980_ke2 menampilkan sebuah komentar dari akun @rifanariansyah berisi ancaman penembakan terhadap Anies.
“Izin bapak, nembak kepala anis hukumanya berapa lama ya?”, tulis akun tersebut.
Baca Juga
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan terkait ancaman itu. Namun, pihaknya tetap mendalami akun yang memberikan ancaman kepada Anies.
Advertisement
“Sejauh ini belum ada laporannya, namun Polri telah melakukan proses pendalaman terhadap akun tersebut,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2024).
Jenderal Bintang Satu tersebut mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga perdamain. Dengan tidak menyebarkan pesan-pesan yang bisa merusak persatuan.
“Polri menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwa mari kita wujudkan Pemilu yang aman, damai untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” kata dia.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo menyampaikan saat ini pihaknya tengah melakukan profiling.
“Iya polda kaltim sedang memprofiling pemilik akun tersebut. Walaupun akun tersebut sekarang sudah hilang,” kata dia.
Polda Kaltim juga menunggu pihak yang menjadi korban untuk membuat laporan polisi (LP). "Kita masih menunggu siapa yang merasa menjadi korban pengancaman atau yang keberatan," tandas dia.
Anies sendiri berharap dugaan ancaman penembakan itu tidak sampai terjadi. Dia menyerahkan kepada para penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
"Ya mudah-mudahan tidak kejadian, kalau itu dianggap ancaman ya biar pihak penegak hukum bisa menindaklanjuti," kata Anies di Samarinda, Kamis (11/1).
Anies mengakui belum berniat membawa persoalan ini ke ranah hukum. "Belum ada rencana itu," lanjutnya.
Kompolnas Sarankan Segera Lapor
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyarankan agar Anies Baswedan segera melaporkan ancaman itu kepada aparat kepolisian, karena masuk kepada delik aduan.
“Karena pengancaman adalah delik aduan, maka bagi seseorang yang merasa ada ancaman kepadanya atau merasa terancam kondisinya, dipersilakan untuk melaporkan kepada kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan,” kata dia.
Namun, Poengky berharap kepada anggota polisi yang mengawal Anies bisa bertugas dengan baik. Karena diketahui, Polri telah memberikan perlindungan kepada setiap capres dan cawapres untuk dibekali 74 personel.
“Harapan kami, aparat kepolisian yang ditugaskan menjaga keamanan dan keselamatan capres/cawapres bertugas sebaik-baiknya melindungi para capres/cawapres,” imbuhnya.
Advertisement