Sukses

Bawaslu Kota Malang Laporkan Pembakar Bendera Parpol Peserta Pemilu 2024 ke Polisi

Pembakar bendera parpol di Kota Malang itu dianggap mengganggu dan mengacau Pemilu 2024

Liputan6.com, Malang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang melaporkan seorang warga ke kepolisian setempat. Kasusnya adalah pembakaran bendera partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. 

Peristiwa pembakaran bendera parpol peserta Pemilu 2024 itu terjadi pada 9 Desember 2023 di Bakalan Krajan, Sukun, Kota Malang. Barang buktinya berupa sisa bendera PDI Perjuangan yang dibakar.

Anggota Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Sukun Adhy Wicaksono, mengatakan pihaknya menerima aduan dari pengurus ranting PDIP satu hari pasca peristiwa tersebut.

"Bendera itu terpasang di pohon. Pelaku seorang diri, sudah kami minta klarifikasi," ujar Adhy di Mapolresta Malang Kota, Jumat, 12 Januari 2024.

Perbuatan itu dinilai memenuhi syarat masuk ranah pidana pemilu. Selanjutnya dilimpahkan ke Bawaslu lalu dikaji di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilu 2024 Kota Malang.

Anggota Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar, mengatakan pelaporan pelaku pembakaran bendera itu telah melewati penyelidikan di Gakumdu yang didalamnya terdapat unsur kepolisian dan kejaksaan.

"Pelaku sebenarnya sudah biasa menertibkan alat peraga kampanye di pohon, tiang listrik dan lainnya," ujar Hamdan.

Dia menambahkan, saat proses penyelidikan pelaku mengaku biasanya tak sampai membakar APK Pemilu 2024. Namun ketika sedang terjadi pembakaran itu, suasana hatinya sedang buruk.

"Saat peristiwa itu sempat ada saksi yang mengingatkan agar jangan membakar, tapi pelaku menantang," ucap Hamdan.

 

2 dari 2 halaman

Ancaman Pidana

Hamdan Akbar, mengatakan sebelum upaya pemidanaan, ada serangkaian tahapan di Gakumdu Pemilu 2024 Kota Malang yang sudah dilewati.

"Pemasangan bendera di pohon itu kan aktivitas kampanye. Setelah dikaji (pembakaran) itu memenuhi unsur pidana pemilu," kata Hamdan.

 Bawaslu membawa sisa bendera PDIP yang dibakar ke kepolisian sebagai bukti. Pelaku dinilai mengacaukan, menghalangi atau mengganggu kampanye Pemilu sesuai pasal 491 UU Nomor 7 Taun 2017 Tentang Pemilu.

"Kami terbuka ke siapapun yang ingin mengadukan soal pelanggaran APK, jangan bertindak melanggar hukum," ujar Hamdan.

Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Ariffudin, mengatakan sejak hari pertama masa kampanye  pada 28 November 2023 sampai 12 Januari 2024 ini sudah sebanyak 1.242 apk Pemilu 2024 dicopot.

"Karena melanggar aturan seperti dipasang  di pohon, tiang listrik dan fasilitas umum lainnya," kata dia.

Pengawas Pemilu mengimbau warga tak ragu melaporkan berbagai pelanggaran pemilu. Sedangkan parpol diminta selalu patuh aturan termasuk soal pemasangan apk Pemilu 2024 ini.