Liputan6.com, Situbondo - Sebanyak 475 orang penyandang disabiitas mental atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Situbondo memiliki hak pilih pada Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo Marwoto mengatakan hak pilih penyandang disablitas mental tertuang dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga
Sehingga dalam pelaksanaan pemungutan suara nanti diperbolehkan untuk mencoblos di TPS.
Advertisement
“Dalam aturan PKPU yakni penyandang disabilitas mental atau ODGJ diperbolehkan untuk mencoblos,” ujar Marwoto, Sabtu (13/1/2024).
Kata Marwoto, hak pilih penyandang disablitas atau ODGJ sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Situbondo yang mencapai 514.815 pemilih.
“Secara total ada 475 orang penyandang disablitas mental itu masuk dalam DPT Situbondo,” tambahnya.
Menurut Marwoto, untuk pemilih penyandang disabilitas mental tidak boleh ada paksaan menggunakan hak suaranya pada 14 Februari 2024 akan datang. Namun faktanya para pemilih disabilitas mental jarang menggunakan hak suaranya.
“Biasanya mereka (Disabilitas Mental) jarang sekali mencoblos ketika hari pelaksanaan,” paparnya.
Akan tetapi jika salah satu penyadang disabilitas mental datang dan mencoblos harus dikawal oleh keluarga KPPS, maupun pengawas TPS yang bertugas.
“Dengan seperti itu tetap terarah dan lancar ketika berada di dalam bilik suara,” tuturnya.
Aksi kekerasan pemuda pada orang yang lebih tua kembali terjadi. Beredar video seorang pemuda nekat memukul pria tua diduga ODGJ. Pemuda tersebut diduga juga nekat merekam sendiri aksinya.
Jumlah DPT di Situbondo
Diinformasikan sebelumnya, jumlah daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu 2024 ditetapkan di Situbondo sebanyak 514.814 pemilih atau bertambah 35.059 orang jika dibandingkan DPT Pemilu 2019 lalu yang mencapai 479.755 orang
Penambahan DPT ini didominasi oleh pemilih milenial kelahiran 1981-1996 sebanyak 146.391 atau 28 persen dari jumlah DPT 514.814 orang.
Sementara berdasarkan klasifikasi usia dari kelompok baby-boomer atau tahun lahir 1946-1964 sebanyak 93.870 orang pemilih atau 18 persen dari jumlah DPT.
Sedangkan jumlah pemilih kelahiran sebelum 1945 atau pre boomer tercatat hanya 12 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024 yakni 12.670 orang pemilih.
Advertisement