Sukses

Bawaslu Sanksi Tiga Petugas Penyelenggara Pemilu 2024 di Kota Malang karena Langgar Etik

Bawaslu tak memecat tiga petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Kota Malang yang langgar etik tapi hanya diberi sanksi keras

Liputan6.com, Malang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menemukan tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu 2024. Pelaku pelanggaran tak dicopot dari tugasnya, diberi sanksi peringatan keras

Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin, mengatakan temuan pelanggaran kode etik Pemilu 2024 itu dilakukan oleh seorang petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan.

“Jenis pelanggaran masing – masing berbeda dan dilakukan secara terpisah,” kata Arifudin, Sabtu, 13 Januari 2024.

Pelanggaran yang dilakukan oleh PPK dan PPS yaitu terindikasi mendukung calon anggota legislatif (caleg) dari partai tertentu. Berupa dengan sengaja memasang cerita foto pada akun media sosial percakapannya (WhatsApp).

Sedangkan seorang anggota Panwaslu Kelurahan jenis pelanggarannya yakni mengarahkan perekrutan Pengawas Perekrutan Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Intervensi itu jelas termasuk pelanggaran etik.

“Informasi temuan pelanggaran ada dari masyarakat maupun langsung diketahui oleh penyelenggara pemilu lainnya. Itu melanggar netralitas penyelenggara pemilu,” ucap Arifudin.

Mereka dianggap melanggar UU Noor 7 Tahun 2017Tentang Pemilu dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pelanggaran oleh petugas PPK maupun petugas Panwas Kelurahan sudah diklarifikasi langsung oleh Bawaslu Kota Malang. Sementara untuk pelanggaran petugas PPS diselesaikan oleh Panwas Kelurahan dan Kecamatan.

“Jadi diberi peringatan keras saja, pertimbangan kami ini bisa diselesaikan di tingkat kota tak perlu sampai dibawa ke DKPP,” ujar Arifudin.

2 dari 2 halaman

Pelanggaran APK Pemilu 2024

Mochamad Ariffudin, mengatakan untuk alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 juga banyak temuan pelanggaran. Sejak hari pertama masa kampanye pada 28 November 2023 sampai 12 Januari 2024 ini sudah sebanyak 1.242 APK Pemilu 2024 dicopot.

“Mayoritas pelanggaran itu APK caleg seperti dipasang di pohon, tiang listrik dan fasilitas umum lainnya," kata dia.

Dari seluruh APK yang melanggar itu, 85 persen di antaranya dicopot oleh Bawaslu dibantu Satpol PP Kota Malang, sedangkan sisanya dicopot sendiri oleh parpol maupun tim sukses dari para caleg tersebut.

Bawaslu Pemilu mengimbau warga tak ragu melaporkan berbagai pelanggaran pemilu. Sedangkan parpol diminta selalu patuh aturan termasuk soal pemasangan apk Pemilu 2024 ini.