Liputan6.com, Probolinggo - Keluarga Arjun Wijaya Kusumo (AWK) di Kabupaten Probolinggo mengaku tidak tahu-menahu terkait tindakan AWK yang membuat cuitan ancaman penembakan Anies Baswedan.
"Saya kaget karena adik saya ditangkap, sementara tidak tahu apa permasalahannya," kata Wulandari, yang merupakan kakak AWK di Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, ditulis Senin (15/1/2024).
Baca Juga
Penangkapan pemuda berusia 24 tahun itu langsung membuat syok keluarga. Mereka kaget bukan main karena AWK ditangkap di Kabupaten Jember.
Advertisement
"Setelah penangkapan itu, kami dihubungi oleh polisi dan dijelaskan bahwa adik saya tersandung kasus ancaman penembakan pada capres nomor urut 1," tuturnya.
Pihak keluarga AWK kemudian sepakat untuk mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk mengetahui pasti keadaan yang sebenarnya.
Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Imam Sugianto mengungkapkan, pihaknya saat ini masih memeriksa pelaku pengancaman penembakan Anies Baswedan di Mapolda Jatim.
"Kita lihat nanti delik mana yang dilanggar, ITE pasti mungkin udah kena ya karena mungkin melalui media sosial. Terus pasal-pasal lain akan didalami," ucapnya.
Dari penangkapan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa alat yang digunakan oleh pelaku untuk membuat kicauan pengancaman. Polisi tidak menemukan adanya senjata saat dilakukan penangkapan pelaku dan pelaku diancam dengan Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman empat tahun pidana penjara.
Respons Anies Baswedan
Capres nomor satu Anies Baswedan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolri dan institusi Polri telah gerak cepat menangani kasus ini.
Dia menyebut bahwa ancaman terhadap nyawa dan menggunakan kekerasan fisik itu jelas berada di luar batas kebebasan berpendapat dan bisa menganggu kebebasan berpendapat itu sendiri. Sehingga, apa yang dilakukan kepolisian justru merupakan salah satu langkah dalam melindungi kebebasan berpendapat.
“Ini penting, sebab perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat,” tegasnya, Sabtu 13 Januari 2024.
Terkait dengan pelaku, Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 ini meminta agar tindakan terhadap pelaku selain sesuai ketentuan hukum juga memenuhi prinsip keadilan dan proporsionalitas.
“Semoga terhadap pelaku masih bisa dilakukan pembinaan dan disadarkan bahwa apa yang ditulisnya itu bisa berbahaya dan mengirim pesan yang salah kepada publik luas,” ucapnya.
Advertisement