Sukses

Gus Yahya soal Wacana Pemakzulan Presiden: Cuma Orang Bikin Isu yang Sedapatnya Saja

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Yahya Cholil Staquf menyebut tidak ada alasan atau keadaan yang memungkinkan untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyebut tidak ada alasan atau keadaan yang memungkinkan untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Lha itu apa lagi? Wong ngak ada urusannya. Wong ndak ada alasan, tidak ada keadaan yang memungkinkan dan seterusnya," kata Gus Yahya di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Senin 15 Januari 2024.

Gus Yahya pun meminta semua pihak untuk tidak berlarut-larut dalam isu pemakzulan Presiden Jokowi. Menurutnya, isu tersebut hanya dilontarkan sekenanya oleh kelompok tertentu. Ia pun mengajak semua pihak untuk lebih memilih memikirkan masa depan bangsa Indonesia.

"Sudahlah. Sebetulnya ini cuma orang bikin isu yang sedapat-nya saja. Mari kita berkonsentrasi pada masa depan bangsa dan negara," ujarnya.

Wacana pemakzulan Presiden Jokowi mencuat setelah Menko Polhukam Mahfud Md menerima kedatangan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Petisi 100 itu menyerukan ide pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perwakilan Petisi 100 yang hadir di antaranya Marwan Batubara, Faizal Asegaf, Rahma Sarita, dan Letjen Mar (Purn) Suharto.

Sebelumnya,  Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menanggapi soal permintaan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelum Pemilu 2024. Ari mengatakan masyarakat bebas menyampaikan kritik dan mimpi politiknya.

"Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan punya 'mimpi-mimpi politik' adalah sah-sah saja," kata Ari kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Dia menyampaikan narasi pemakzulan presiden memang kerap dimanfaatkan sejumlah pihak di tahun politik. Namun, kata Ari, mekanisme pemakzulan presiden sudah diatur dalam Konstitusi.

"Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yang ketat. Diluar itu adalah tindakan inkonstitusional," jelasnya.

 

2 dari 2 halaman

Tuduhan Kecurangan Pemilu Harus Diuji dan Dibuktikan

Ari menekankan tuduhan kecurangan pemilu juga harus diuji dan dibuktikan dalam mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU). Dia menyebut masyarakat dalam melaporkan temuan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Berdasarkan UU, Bawaslu dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Ari.

Dia meyebut Jokowi terus bekerja untuk memimpin pemerintahan sampai akhir masa jabatan di tengah dinamika tahun politik. Ari mengatakan pemerintahan Jokowi juga masih mendapat kepercayaan dan kepuasan dari masyarakat.

"Kita patut bersyukur, pada tahun terakhir, periode kedua pemerintahannya, kepercayaan, dukungan dan kepuasan rakyat kepada Presiden Jokowi terus menguat. Ini bisa dilihat dari hasil survey dari lembaga survey kredibel, tingkat kepuasan atas kinerja Presiden Jokowi masih tetap tinggi, diatas 75 persen," pungkas Ari.

"Dukungan rakyat menjadi "energi" untuk menuntaskan program2 prioritas pemerintahan agar dampaknya makin dirasakan oleh rakyat di seluruh penjuru tanah air," sambung dia.