Sukses

PKB Tertinggi dan PKN Terendah, Simak Laporan Dana Awal Kampanye Parpol di Jatim

Anggota KPU Jatim, Insan Qoriawan menyatakan partai politik peserta pemilu telah melaporkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) kepada KPU.

 

Liputan6.com, Surabaya - Anggota KPU Jatim, Insan Qoriawan menyatakan partai politik peserta pemilu telah melaporkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) kepada KPU.

Dari data yang diumumkan, PKB menjadi parpol dengan jumlah penerimaan dana kampanye tertinggi dibandingkan parpol lainnya.

"Masing-masing partai politik telah melaporkan LADK. Sejauh ini tak ada masalah," ujar Insan Qoriawan, Rabu (17/1/2024).

Dijelaskan Insan, pelaporan dana kampanye tersebut menjadi salah satu kewajiban yang harus dilengkapi peserta pemilu 2024. Mengutip laman resmi KPU RI, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 UU tersebut, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan Umum. Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye.

Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Selain di tingkat pusat, pelaporan juga dilakukan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Untuk LPPDK disampaikan di akhir masa kampanye, sebelum masa pemungutan suara mendatang," kata Komisioner yang membawahi Divisi Perencanaan dan Logistik ini.

Mengutip data yang diterima KPU Jatim, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menjadi partai politik dengan penerimaan paling sedikit, yakni sekitar Rp15 juta dan pengeluaran sekitar Rp10 juta.

Sedangkan untuk partai dengan penerimaan terbesar adalah PKB yang mencapai Rp10 miliar dengan pengeluaran yang mencapai Rp9,7 miliar ini. 

2 dari 2 halaman

Rincian LADK

Berikut Rincian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik di Jawa Timur:

1. PKB

Penerimaan: Rp10.193.994.515,64

Pengeluaran: Rp9.786.023.192,65

2. Gerindra

Penerimaan: Rp2.407.809.900

Pengeluaran: Rp2.405.309.900

3. PDIP

Penerimaan: Rp4.433.493.310

Pengeluaran: Rp4.432.983.310

4. Golkar

Penerimaan: Rp4.318.578.790

Pengeluaran: Rp3.600.170.790

5. NasDem

Penerimaan: Rp3.118.497.000

Pengeluaran: 2.982.344.500

6. Buruh

Penerimaan: Rp88.016.483

Pengeluaran: Rp82.504.000

7. Gelora

Penerimaan: Rp2.164.797.600

Pengeluaran: Rp2.162.997.600

8. PKS

Penerimaan: Rp3.689.895.874,04

Pengeluaran: Rp3.689.895.874,04

9. PKN

Penerimaan: Rp15.890.000

Pengeluaran: Rp10.980.000

10. Hanura

Penerimaan: Rp811.289.000

Pengeluaran: Rp811.810.000

11. Garuda

Penerimaan: Rp65.040.000

Pengeluaran: Rp5.040.000

12. PAN

Penerimaan: Rp905.166.000

Pengeluaran: Rp904.992.000

13. PBB

Penerimaan: Rp1.422.758.500

Pengeluaran: Rp1.166.288.500

14. Demokrat

Penerimaan: Rp265.800.000

Pengeluaran: Rp208.300.000

15. PSI

Penerimaan: Rp681.658.600

Pengeluaran: Rp430.458.600

16. Perindo

Penerimaan: Rp437.856.740

Pengeluaran: Rp437.856.740

17. PPP

Penerimaan: Rp6.468.262.102

Pengeluaran: Rp6.465.762.102

18. Ummat

Penerimaan: Rp63.780.000

Pengeluaran: Rp62.780.00