Sukses

Pengambilan Foto dan Video Berbayar di Balai Pemuda Bikin Geger Warga, Begini Penjelasan Pemkot Surabaya

Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya menyatakan, pengambilan foto dan video di Balai Pemuda Surabaya berbayar hanya untuk kepentingan komersial.

Liputan6.com, Surabaya - Penempelan kertas pengumuman yang berisi tentang pengambilan foto dan vidio berbayar di Balai Pemuda membuat gaduh warga Kota Surabaya.

Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya menyatakan, pengambilan foto dan video di Balai Pemuda Surabaya berbayar hanya untuk kepentingan komersial.

"Ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mana isinya pemakaian area Balai Pemuda untuk pengambilan foto atau video dikenakan Rp 500.000 per tiga jam," ujar Kadisbudporapar Surabaya Hidayat Syah, Rabu (17/1/2024).

Hidayat juga mohon maaf kalau penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda itu bikin ramai. Namun, pihaknya memastikan bahwa yang bayar itu hanya untuk kepentingan komersial.

"Kalau hanya untuk pribadi ya gratis lah, bebas, karena itu tempat umum juga. Jadi, yang perlu digaris bawahi sekali lagi hanya untuk yang komersial,” ucapnya.

Menurutnya, kepentingan komersial itu seperti foto produk, foto iklan, foto preweding oleh vendor, pengambilan video untuk film dan video klip serta kepentingan komersial lainnya akan dikenai retribusi sebesar Rp 500 ribu per tiga jam sesuai dengan Perda yang sudah ditetapkan.

2 dari 2 halaman

Pengumuman Dicabut

“Perda itu digedok pada akhir tahun 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024, dan sampai saat ini masih terus kami sosialisasikan, termasuk penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda, itu sebenarnya untuk sosialisasi Perda ini,” ujarnya.

Meskipun tujuannya baik untuk sosialisasi Perda, namun ternyata penempelan kertas pengumuman itu memunculkan polemik, sehingga pihaknya langsung mencabut kertas pengumuman tersebut.

“Demi kenyamanan bersama, sudah kami cabut kertas itu. Tapi kalau Balai Pemuda akan digunakan untuk kepentingan komersial, maka berlaku Perda tersebut,” ucapnya