Sukses

Selain Vonis 10 Tahun, Pengadilan Minta Crazy Rich Wahyu Kenzo Kembalikan Aset Korban Penipuan

Seluruh aset Wahyu Kenzo dan dua terdakwa lainnya yang telah disita akan dikembalikan ke korban sesuai aturan yang berlaku

Liputan6.com, Malang - Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG). Seorang di antaranya adalah Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa seluruh barang bukti aset milik Wahyu Kenzo dan dua terdakwa lainnya akan dikembalikan kepada para korban member ATG. Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan PN Malang pada Jumat, 19 Januari 2024.

“Pengembaliannya akan diatur melalui mekanisme sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Majelis Hakim Kun Triharyanto Wibowo dalam putusan yang dibacakan.

Selain Wahyu Kenzo, dua terdakwa lainnya Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan. Ketiga terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.

Pengadilan memvonis ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan. Terdakwa Bayu Walker divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan. Terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Yuniarti S. Yudha, mengatakan untuk langkah hukum selanjutnya pihaknya masih pikir-pikir. Sebab vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim JPU.

“Kami menyatakan pikir-pikir, ada waktu tujuh hari ke depan seblum memutuskan menerima atau tidak putusan itu,” ujar Yuniarti.

Jaksa menuntut Raymond selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Untuk terdakwa Bayu dituntut kurungan 12 tahun dan denda Rp 6 miliar dan Wahyu Kenzo dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

2 dari 2 halaman

Respons Kuasa Hukum Wahyu Kenzo

Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan, mengatakan vonis majelis hakim kurang mencerminkan rasa keadilan. Sebab pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebenarnya lebih ke administrative.

“Apakah menerima atau banding putusan itu kami akan berdiskusi dengan klien kami lebih dulu. Ada waktu tujuh hari sebelum putusan itu berbekuatan hokum tetap,” kata dia.

Wahyu Kenzo ditangkap karena kasus investasi robot trading pada Maret 2023 silam. Jumlah korbannya diperkirakan sebanyak 25 ribu orang dengan keuntungan yang diraup diduga mencapai Rp 9 triliun. Sejumlah aset milik pelaku yang telah disita berupa 23 rumah dan 12 kendaraan.