Sukses

Polisi Ringkus 3 Pengedar Sabu-Sabu di Tuban, Beraksi dengan Sistem Ranjau

Tim Satresnarkoba Polres Tuban menangkap tiga orang yang diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu di awal tahun 2024.

Liputan6.com, Tuban - Tim Satresnarkoba Polres Tuban menangkap tiga orang yang diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu di awal tahun 2024.

"Ketiga pelaku telah ditahan dan ini pengungkapan kasus pada periode Januari,” kata AKP Teguh Triyo Handoko, Kasat Resnarkoba Polres Tuban, Jumat (19/1/2024).

Ketiga tersangka yang menguasai wilayah Tuban ini bernama Andy Hariyanto warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan Kota Tuban. Dari tangan pelaku itu diamankan barang bukti 3 poket sabu seberat 0,69 gram, sejumlah alat hisab sabu, dan lainnya.

“Dia diamankan di rumahnya, pada Kamis 4 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wib, dan barang sabu disimpan di jaket di dalam rumahnya,” terang AKP Teguh panggilan akrab Kasat Resnarkoba Polres Tuban, Sabtu (20/1/2024).

Lalu tersangka kedua Mohamad Syaifudin pria yang tinggal di Kelurahan Kingking, Kecamatan Kota Tuban. Ia diamankan di sekitar tempat tinggalnya pada Rabu malam (10/1/2024) sekitar pukul 18.30 Wib.

Dari tangan tersangka itu diamankan barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 1,93 gram, uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp 550 ribu, dan lainnya.

“Menurut keterangan pelaku, barang sabu ini di jual hanya kepada orang yang dikenal atau pelanggannya saja,” ungkap AKP Teguh.

Kemudian selang dua hari anggota sukses mengamankan tersangka ketiga yakni Hendro Subianto merupakan pemuda yang tinggal di Kelurahan Doromukti, Kecamatan Kota Tuban.

2 dari 2 halaman

Amankan Barang Bukti

 

Barang bukti yang diamankan dalam ungkap kasus itu ada satu poket sabu seberat 0,52 gram, handphone, sejumlah alat hisab narkoba, dan lainnya. Tersangka tersebut menjual barang haram itu dengan sistem ranjau.

“Modusnya, dengan cara sabu di ranjau di pinggir jalan,” terang Kasat Resnarkoba Polres Tuban.

Lebih lanjut, ketiga pelaku itu dijerat pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undangan-undangan nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan terancam hukum paling lama 20 tahun penjara.