Sukses

Mantan Presidium Nasional Sebut Aksi BEM Nusantara di Malang dalam Rangka Advokasi Keadilan Sah Saja

Mantan Presidium Nasional BEM Nusantara 2009 - 2010 Sukarya Putra menyikapi aksi yang dilakukan BEM Nusantara Provinsi Jawa Timur di Polresta Malang Kota beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal tersebut sah saja dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Presidium Nasional BEM Nusantara 2009 - 2010 Sukarya Putra menyikapi aksi yang dilakukan BEM Nusantara Provinsi Jawa Timur di Polresta Malang Kota beberapa waktu lalu. Menurutnya, apa yang dilakukan mereka adalah bentuk advokasi dan sah saja dilakukan.

"Saya sudah membaca beberapa peristiwa dinamika tersebut, dimana pernyataan Korda BEM Provinsi Jawa Timur bahwa sebelum aksi mereka melakukan advokasi, mempelajari kasusnya dan melakukan audiensi dan kemudian tidak ada titik temu melakukan aksi demo itu adalah hal biasa proses demokrasi di Indonesia", ucapnya, Sabtu (20/1/2024).

Aksi yang di akukan BEM Nusantara Jawa Timur jika sudah memberikan pemberitahuan dan lain hal itu merupakan sesuatu yang boleh di lakukan dan dimaklumi dalam demokrasi di Indonesia.

Sukarya menghargai dinamika yang berkembang saat ini dimana ada versi yang mendukung dan mengecam.

"Sehingga hemat saya antar BEM Nusantara yang berbeda versi saling menghargai dalam menyikapi berbagai hal berkaitan dengan program dan gerakan masing masing untuk masyarakat dan bangsa Indonesia", ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Polresta Malang Kota pada 12 dan 16 Januari. Para pendemo menuding ada kriminalisasi atas kasus yang menimpa HAD. Disinyalir ada dugaan pencemaran nama baik institusi Polri serta ujaran fitnah dari aksi tersebut.

2 dari 3 halaman

Kronologi Kasus Kekerasan di Cafe Loteng Malang

Kasat Reskrim Kompol Danang Yudanto membeberkan kronologi penetapan tersangka HAD, yang menjadi pangkal persoalan kasus ini. 

Pada Bulan September 2023 di Cafe Loteng Jalan Bandung Kota Malang terjadi insiden keributan oleh sekumpulan pemuda yang menimbulkan kasus tindak pidana kekerasan atau pengeroyokan.

“Kejadian berawal HAD (18) pelapor dan EM (19) terlapor keduanya pengunjung Cafe Lonceng, terpengaruh alkohol kemudian bersenggolan saat di dance floor Cafe Loteng” jelas Kompol Danang, Kamis, 18 Januari 2024.

Karena senggolan EM mengkomfirmasi, namun HAD malah mengacungkan jari tengah, maka timbulah adu mulut hingga pemukulan terhadap EM di toilet Cafe Lonteng kemudian dilerai oleh Scurity.

“Setelah dilerai, HAD dan EM berdamai, namun saat EM berada di Parkiran, ia meminta HA temannya memanggil HAD, maka kembali ada adu mulut, EM sambil menunjukkan lengan sebelah kanannya seperti tergores benda tajam akibat pukulan HAD” ungkap Kompol Danang.

“EM kembali emosi dan menendang HAD, petugas parkir yang memediasi berusaha untuk meredam emosi EM, dan kembali HAD merasa kesakitan akibat luka kecelakaan” tambah Danang.

Mediasi dianggap selesai oleh Satpam dan Petugas parkir Cafe Loteng, kejadian tersebut juga sudah dilaporkan ke Polresta Malang Kota sambil menunjukkan surat pernyataan damai.

Namun kesokan harinya (Senin, 4/09/23), HAD melaporkan EM ke Polresta Malang Kota. Dihari yang sama EM juga melaporkan HAD.

Hasil perkembangan penyelidikan kedua laporan tersebut, dan memeriksa 14 saksi (teman, saksi, Satpam, Petugas Parkir Cafe Lonceng)

“Hasil perkembangan penyidikan EM dan HA ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan terjerat pasal 170 KUHP. Tanggal 16 Januari 2024 keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan dan ditahan di Lapas Kelas 1 Kota Malang” Terang Kompol Danang.

Tidak berhenti disitu, dalam penyidikan lebih dalam Reskrim Polresta Malang Kota, akhirnya juga menetapkan HAD menjadi tersangka pemukukan terhadap EM.

“Dari bukti yang ada dan keterangan saksi, pada tanggal 20 Desember 2023, kami menetapkan HAD sebagai tersangaka pemukulan terhadap EM” Penjelasan Kompol Danang.

“Kami juga melakukan panggilan pertama, kedua, hingga tepat tanggal 16 Januari 2024, HAD kami tahan dan terjerat pasal 351 KUHP,” Tambah Kompol Danang.

Kompol Danang memastikan saat proses penyidikan HAD, tidak ada kriminalisasi, justru HAD berusaha menghilangkan barang bukti untuk penyelidikan

“Proses penyidikan kami sesuai undang-undang dan dilakukan secara profesional berdasarkan bukti, surat visum dan keterangan para saksi, bahkan kami melakukan dua kali rekrontruksi”

“Jadi kami tegaskan, Tersangka HAD ini tidak patah tulang, dari hasil visum diketahui ada lecet di bibir, siku, leher dan memar pada lengan kanan” Pungkas Kompol Danang.

3 dari 3 halaman

Reaksi Demo Mahasiswa

Ditetapkannya HAD sebagai tersangka ini lalu sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Polresta Malang Kota yang menuding adanya kriminalisasi atas kasus yang menimpa HAD.

Polresta Malang Kota memberikan ultimatum kepada tiga petinggi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk segera menyampaikan klarifikasi terkait dua aksi yang dinilai menyesatkan publik. Mereka adalah Nurkhan Faiz AM selaku koordinator BEM Nusantara Jawa Timur, Abi Naga koordinator BEM Malang Raya, dan Mahmud yang juga dari BEM Malang Raya.

Mereka juga diminta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Malang dalam waktu 1×24 jam.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menegaskan, ketiga orang tersebut sebelumnya telah dua kali melakukan aksi demonstrasi dan menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada publik dan diduga menyebar hoaks.

Kombes Budi Hermanti meminta untuk diluruskan kepada masyarakat Malang Kota terkait fakta peristiwa yang sebenarnya. Sehingga tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri atas aksi demo tersebut.

“Kami meminta ketiga orang tersebut, untuk mengklarifikasi terhadap dua aksi yang dilakukan pada hari Jumat 12 Januari 2024 dan Selasa 16 Januari 2024 di depan Mapolresta Malang Kota,”tegas Kombes Budi Hermanto.