Sukses

Tim Pembela Rakyat Jatim Deklarasi Lawan Intimidasi Aparat Jelang Coblosan Pilpres 2024

Deklarasi tersebut didasarkan pada keresahan melihat semakin maraknya intimidasi, ancaman dan intervensi aparat beberapa minggu jelang hari pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden 2024-2029.

Liputan6.com, Surabaya - Ratusan advokat secara resmi menyatakan deklarasi bergabung dengan Tim Pembela Rakyat (TPR) di Surabaya, Jawa Timur.

Deklarasi tersebut didasarkan pada keresahan melihat semakin maraknya intimidasi, ancaman dan intervensi aparat beberapa minggu jelang hari pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden 2024-2029.

Saat ini struktur TPR dikomandoi oleh beberapa presidium yaitu, Rinto Wardana, Anggiat Tobing, Feince Poonis dan (4) Jimmy S. Mboe. Sedangkan posisi sekretaris dipegang oleh Pitri Indrianingtyas.

"Tujuan pembentukan TPR adalah untuk memberikan dukungan hukum, moral dan psikologis kepada rakyat yang mengalami berbagai intervensi, intimidasi, dan ancaman yang dilakukan oleh aparat selama proses Pilpres 2024," ujar Presidium Rinto Wardana di Surabaya, Selasa (23/1/2024).

Belakangan ini, lanjut Rinto, makin banyak laporan yang masuk ke TPR mengenai adanya tindakan intimidasi dan ancaman dari aparat negara yang menekan agar mendukung Capres-Cawapres tertentu.

"TPR siap memberikan pendampingan hukum ketika ada kesewenang-wenang alat negara  kepada rakyat,” katanya.

Pada Pemilu 2024, kata Rinto, banyak tindakan yang mencederai semangat demokrasi sudah dilakukan secara terang-terangan.

“Karena itu, kami mengajak kepada semua pihak, terutama para advokat, agar siap menjadi tim pembela rakyat, dan bukan menjadi pembela kelompok yang justru merusak tatanan hukum dan nilai demokrasi,” tegasnya.

Sementara itu, Presidium Jimmy S. Mboe menerangkan bahwa demokrasi membutuhkan peran aktif masyarakat.

“Maka, TPR mengajak semua elemen bangsa untuk mengingat kembali makna demokrasi yang sesungguhnya dan menentang segala bentuk represif dan intervensi aparat negara kepada rakyat,” ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bantuan Hukum untuk Kepala Desa

Presidium Anggiat Tobing menambahkan, hingga saat ini TPR masih sedang melakukan proses bantuan hukum atas beberapa kasus intimidasi dan kriminalisasi terhadap kepala desa. 

“Secara umum, kasus-kasus yang kita tangani, yakni para kepala desa dipaksa dan diancam oleh aparat dan alat negara lainnya jika mereka tidak mau memilih Capres-Cawapres tertentu,” ungkapnya.

“Para advokat di TPR selama ini memiliki kepedulian dan komitmen terhadap nilai keadilan, HAM, dan supremasi hukum. Prinsip profesionalitas dan fundamental ini kami dedikasikan secara total kepada rakyat dan masyarakat agar tidak perlu takut lagi ketika ada serangan intidimasi dan ancaman dari pihak tertentu,” tandas Anggiat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.