Sukses

KPU Jatim Lantik 844.662 Anggota KPPS Pemilu 2024, Honor Naik Signifikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melantik 844.662 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melantik 844.662 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Secara serentak, pengambilan sumpah jabatan dilakukan di masing masing Desa dan Kelurahan di 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. 

Anggota KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang Rochani menyatakan, para anggota KPPS tersebut tersebar di 120.666 TPS, dimana setiap TPS bakal diisi 7 orang anggota KPPS.

"Masa Tugas Anggota KPPS mulai 25 Januari sampai dengan 25 februari 2024," kata Rochani.

KPU Jatim menyebut, di beberapa daerah anggota KPPS juga terdiri dari penyandang disabilitas yang sebelumnya mengikuti proses seleksi secara terbuka.

Rochani pun menegaskan, disabilitas bukan merupakan halangan bagi seseorang untuk menjadi penyelenggara Pemilu. Selama mampu menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu

Rochani menjelaskan, pasca pelantikan para anggota KPPS juga bakal diberikan bimbingan teknis. Tujuannya, memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban.

"Fasilitator Bimtek adalah anggota PPS dan PPK. Materi Bimtek terkait Tata Kerja, Kode Etik dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu, Tahapan Pemungutan Suara dan Tahapan Penghitungan Suara," ungkap Rochani.

Sementara itu, berdasarkan penjelasan KPU RI sebelumnya, honorarium untuk KPPS saat ini mengalami kenaikan signifikan lebih daro 100 persen dibandingkan Pemilu 2019. 

Pada Pemilu 2019, ketua KPPS menerima honor Rp550 ribu, sedangkan di Pemilu 2024 menerima Rp1,2 juta.

Lalu, anggota KPPS Pemilu 2024 menerima Rp1,1 juta, sebelumnya di Pemilu 2019 mengantongi honor Rp500 ribu.

2 dari 2 halaman

Jaminan Kesehatan

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memastikan, pihaknya sangat serius memperhatikan kondisi kesehatan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2024. Pasalnya, berkaca pada periode sebelumnya, tidak sedikit dari yang meregang nyawa akibat kelelahan bekerja sebagai KPPS.

“KPU mengambil kebijakan para petugas KPPS itu usianya paling tinggi adalah 50 tahun, kemudian dalam kondisi sehat. Nah untuk kondisi sehat ini yang kemudian ikut memberikan kontribusi adalah pemerintah daerah setempat melalui pemeriksaan terhadap petugas,” kata Hasyim, Kamis 25 Januari (25/1/2024). 

Hasyim melanjutkan, selain pemeriksaan kesehatan, petugas KPPS juga akan diberi jaminan sosial. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang jaminan sosial ketenagakerjaan. 

“Instruksi presiden ini ditunjukkan kepada para para menteri, kepada kepala daerah, bupati/wali kota seluruh Indonesia yang pada intinya jenis pekerjaan yang diberikan jaminan sosial adalah penyelenggara Pemilu yang dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah,” jelas Hasyim.

Hasyim menambahkan, KPU bersama Bawaslu, Kementerian Kesehatan dan BPJS kesehatan juga melakukan pelacakan terhadap kondisi kesehatan petugas KPPS. Dia berharap, dengan upaya yang lebih serius maka tidak ada dari mereka yang menjadi korban di Pemilu 2024.

“Antara langkah-langkah kebijakan yang diambil KPU, hal ini dipersiapkan untuk petugas KPPS di seluruh Indonesia,” Hasyim menandasi.