Sukses

KPU Banyuwangi Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, Libatkan PPK dan PPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi, menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 secara riil. Simulasi tersebut digelara di Lapangan Wirabumi, Kecamatan Srono, Banyuwangi

Liputan6.com, Banyuwangi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Lapangan Wirabumi, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Anggota KPU Banyuwangi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Ari Mustofa mengatakan, dalam simulasi ini akan dipraktikkan tata cara pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Kata Ari Simulasi ini digelar dengan melibatkan jajaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) panitia pemunggutan suara (PPS) dan warga sekitar.

“Untuk warga dalam simulasi ini berperan sebagai pemilih di TPS. Peran serupa juga bakal dilakoni sebagian anggota PPS,”ujar Ari Minggu (28/1/2024)

Menurut Ari, selain menjadi pemilih, sebagian anggota PPS juga melakoni peran sebagai saksi dan pemantau.

“Sedangkan tugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dilakoni oleh PPK,”tambahnya

Ari mengatakan, simulasi hari ini didesain semirip mungkin dengan kondisi TPS pada hari H Pemilu yaitu tanggal 14 Februari akan datang.

Termasuk jumlah pemilih yang disesuaikan dengan rata- rata jumlah pemilih per TPS di Kabupaten Banyuwangi ini yaitu per TPS antara 200 dan maksimal 300 pemilih.

“Sedangan potensi kejadian yang ada di TPS akan disimulasikan, mulai pemungutan suara, penghitungan suara dan lain sebagainya. Selain itu, simulasi ini sekaligus uji coba aplikasi Sirekap pada pemilu 2024 ini dengan harapan nanti pada tanggal 14 Februari Sirekap sudah bisa digunakan sepenuhnya,”papar Ari.

2 dari 2 halaman

Mekanisme Perolehan Kursi Sama Seperti Pemilu 2019

Sementara itu untuk mekanisme penetapan perolehan kursi setiap parpol pada pemilu mendatang, Ari mengatakan mekanismenya sama dengan penghitungan kursi pada Pemilu 2019 lalu.

Karena dasar hukum pemilu tahun ini sama dengan pemilu lima tahun lalu yaitu Undang- undang (UU) Nomor 7 tahun 2017.

Pada Pasal 420 UU Nomor 7 Tahun 2017 diatur, penetapan perolehan jumlah kursi setiap parpol di masing- masing daerah pemilihan (Dapil) ditentukan denga membagi suara sah parpol dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara beruntun dengan bilangan ganjil yakni 3,5,7, dan seterusnya. Hasil pembagian tersebut diurutkan berdasar nilai terbanyak.

Nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapatkan kursi kedua, dan seterusnya sampai jumlah kursi di suatu dapil habis.