Liputan6.com, Purworejo - Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap calon anggota (caleg) DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasdem, Muhammad Abdullah, dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Issandi Hakim menyatakan, hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 6 bulan penjara.
Baca Juga
Selain hukuman badan, Muhammad Abdullah juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp6 juta yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
Advertisement
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Issandi, Senin (29/1/2024).
Politikus Partai NasDem tersebut terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur. Kampanye itu dilakukan oleh terdakwa dengan menyebarkan video melalui media sosial.
Dalam amar putusan hakim, lanjut dia, tidak ada perintah untuk mencoret nama terdakwa dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Purworejo.
Selain itu, dalam amar putusan hakim tidak ada perintah agar terdakwa ditahan. Atas putusan tersebut, menurut dia, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Menurut dia, ada waktu selama 3 hari bagi jaksa maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
Â
Sidang Dakwaan
Sebelumnya, Calon anggota DPRD Purworejo, Muhammad Abdullah, diadili atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Pengadilan Negeri Purworejo, Selasa.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwa mengatakan, sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Purworejo.
"Sidang dipimpin Hakim Ketua Agus Supriyono," katanya.
Dalam dakwaannya, kata dia, jaksa menyebut politikus Partai Nasdem tersebut telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.
Kampanye itu dilakukan oleh terdakwa dengan menyebarkan video melalui media sosial.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan eksepsi.
Sunarwa mengatakan kasus pidana pemilu harus diselesaikan dalam tujuh hari kerja setelah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, lanjut dia, terdakwa Muhammad Abdullah, dalam perkara pidana ini tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari satu tahun penjara.
Â
Advertisement