Sukses

Kampanye Akbar di Pasuruan Gagal Karena Dibatalkan Sepihak, Kubu AMIN Lapor Bawaslu Jatim

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Andry Ermawan menyatakan kampanye pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) di lapangan Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada 9 Februari mendatang, ternyata batal digelar.

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Tim Hukum Nasional pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) Andry Ermawan menyatakan kampanye pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) di lapangan Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada 9 Februari mendatang, ternyata batal digelar.

Kampanye akbar itu dibatalkan secara sepihak oleh seorang Kepala Desa (Kades) Martopuro. Untuk itu, pihaknya melaporkan insiden ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim.

"Legalitas acara tersebut telah terkonfirmasi melalui Surat Penggunaan Lapangan dengan Nomor Surat 028/041/424316.2.05/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 2024 oleh kades setempat," ujarnya di Kantor Bawaslu Jatim, Jumat (2/1/2024).

Namun, pada 30 Januari 2024, sebuah surat pemberitahuan pembatalan dengan Nomor Surat 470/42/424.316.2.05/2024, yang ditandatangani oleh Kepala Desa, dikirimkan tanpa alasan yang jelas.

Ketidakpastian terkait pembatalan sepihak ini, lanjut Andre, memunculkan dugaan adanya kecurangan dan intimidasi dari pihak tertentu yang ingin menghalangi kelancaran pesta demokrasi tersebut.

Oleh karenanya, ia mengaku terpaksa menempuh langkah hukum demi mencegah pelanggaran hukum terkait Pemilu Pilpres 2024.

"Kami akan terus berkoordinasi, konsolidasi, dan memproses perkara dugaan kecurangan ini sehingga menjadi perhatian dari pihak penyelenggara serta pihak berwajib," ucapnya.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh wilayah di Jawa Timur bebas dari kecurangan dan pelanggaran hukum selama masa kampanye maupun Pemilu 2024 nantinya," ujar Andry.

Ia pun menegaskan, bahwa perubahan ini disebut telah melanggar keputusan resmi yang ditetapkan oleh KPU.

2 dari 2 halaman

Bawaslu Janji Tindaklanjuti

Anggota Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan untuk menangani sengketa antara peserta pemilu. Ia menyatakan bahwa pelaporan ini akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kontroversi ini menyoroti pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pemilu 2024, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi," ucapnya.

Bawaslu Jawa Timur mencatat sejak awal masa kampanye yakni 28 November 2023 lalu, hingga tanggal 31 Januari 2024, menerima 92 laporan dugaan pelanggaran kampanye dari masyarakat.

Jumlah tersebut sebanyak 31 diregistrasi, 57 tidak diregsitrasi, sedangkan empat laporan masih dalam tahap kajian awal.

"Sementara, temuan dari pengawas pemilu, berjumlah 40 temuan (pelanggaran)," ujar Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati.

Dari laporan dan temuan yang dilakukan oleh Bawaslu Jatim, setelah diklasifikasikan dan dikategorikan, terdapat empat dugaan pelanggaran administrasi, 15 dugaan pelanggaran pidana, 22 pelanggaran kode etik, dan 29 pelanggaran hukum lainnya.

"Setelah diproses, Bawaslu Jatim memberikan putusan dua pelanggaran adiminstrasi, empat pelanggaran pidana, 18 dugaan pelanggaran etik, dan 27 bukan pelanggaran," ucapnya.

Sementara itu, untuk pengawsaan siber hingga tanggal 31 Januari 2024, telah mengawasi sebanyak 1.844 konten medsos. Dimana terdapat dugaan sejumlah pelanggaran, seperti pengrusakan APK di Blitar, dan pembagian becak listrik di Kota Madiun.Â