Liputan6.com, Jember - Jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) Windi Nur Fadila (18) yang diduga menjadi korban pembunuhan di Malaysia akhirnya dimakamkan di tempat pemakaman umum di Desa Jenggawah, Kabupaten Jember.
"Jenazah PMI asal Jember yang menjadi korban pembunuhan sudah dipulangkan ke rumah duka dan langsung dimakamkan di TPU di sekitar rumah duka pada Minggu (4/2/2024)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember Suprihandoko, Senin 5 Februaro 2024.
Baca Juga
Menurutnya jenazahnya tiba di Bandara Juanda Surabaya pada Minggu pukul 13.15 WIB, kemudian Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) memfasilitasi pemulangan jenazah dari Surabaya menuju rumah duka di Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.
Advertisement
"Jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga yang diwakili oleh kakak kandung korban dengan disaksikan oleh Camat dan Muspika Kecamatan Jenggawah," tuturnya, seperti dikutip dari Antara.
Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, lanjut dia, almarhum Windi telah bekerja di Malaysia selama kurang lebih delapan bulan sebagai cleaning service melalui jalur yang tidak prosedur atau ilegal.
"Kami berkali-kali memberikan imbauan kepada warga Jember yang ingin bekerja di luar negeri seharusnya menggunakan jalur prosedur, sehingga ketika ada persoalan maka pemerintah bisa membantu mengatasinya," katanya.
Terkait dengan pelaku pembunuhan itu, Suprihandoko mengatakan pihaknya mendapatkan kabar bahwa korban Windi diduga dibunuh oleh teman prianya yang juga pekerja migran berinisial MJ yang juga warga Desa/Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.
Pelaku Dikabarkan Tewas Saat Akan Ditangkap
"Pelaku juga dikabarkan meninggal dunia karena melawan dan membahayakan petugas saat ditangkap aparat kepolisian Malaysia, namun kami belum menerima informasi kapan jenazah pelaku dipulangkan ke Jember," ujarnya.
Sementara Koordinator Migrant Care Jember Bambang Teguh Karyanto mengatakan pemerintah harus hadir dalam persoalan pekerja migran Indonesia yang mengalami masalah di luar negeri, meskipun PMI tersebut berangkat ke luar negeri tanpa sesuai dengan prosedur yang benar.
"Hak-hak korban seperti gaji dan lainnya harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan, sehingga pemerintah harus menjamin bahwa semua haknya diberikan kepada ahli warisnya," katanya.
Sebelumnya Windri Nur Fadila, PMI asa Dusun Babatan, Desa/Kecamatan Jenggawah meninggal dunia dengan kondisi yang memprihatinkan di tempat kerjanya di Mentari Blok V, Petaling Jaya, Selangor, Malaysia, pada 29 Januari 2024.
Advertisement