Sukses

Jangan Salah, Kenali 5 Warna Surat Suara dan Peruntukannya pada Coblosan Pemilu 14 Februari 2024

Pemilihan Umum 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari mendatang. Dalam proses pemilihan tersebut, masyarakat akan diberikan hak suara untuk memilih calon presiden/wakil presiden, DPD, DPR dan anggota DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Liputan6.com, Jakarta - Coblosan pemilu 2024 tinggal hitungan dua hari lagi. Pada tanggal 14 Februari 2024, warga Indonesia yang mempunyai hak suara akan berbondong-bondong mendatangi TPS untuk menyalurkan aspirasi pilihannya. 

Pemilu 2024 serentak dilakukan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinisi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD.

Ada beberapa hal penting untuk diperhatikan ketika menyalurkan aspirasi dukungan di TPS. Wajib diketahui, bahwa setiap surat suara yang akan digunakan memiliki warna yang berbeda-beda.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, terdapat 5 (lima) jenis surat suara yang akan digunakan dalam pemilu. Penetapan warna pada setiap jenis surat suara ini memiliki kaitannya dengan pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, hingga DPRD tingkat kabupaten/kota.

Lima warna tersebut adalah: 

Pertama, surat suara berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden

Kedua, surat suara berwarna kuning untuk pemilihan DPR RI

Ketiga, surat suara berwarna merah untuk pemilihan DPD RI

Keempat, surat suara berwarna biru untuk pemilihan DPRD tingkat provinsi

Kelima, surat suara berwarna hijau untuk pemilihan DPRD tingkat kabupaten/kota

Perlu diingat, Meskipun setiap jenis surat suara telah dibedakan secara warna, namun setiap surat suara mencantumkan keterangan spesifik seperti nama dan nomor urut yang sesuai.

2 dari 2 halaman

Keterangan Pada Surat Suara

Berikut adalah beberapa keterangan yang harus diperhatikan pada kelima jenis surat suara tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pemilihan nantinya:

Adapun Surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden harus memuat lima bagian informasi, yaitu nama pasangan calon, foto, nomor urut dan gambar partai politik serta partai politik pendukung

Sedangkan, Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPR harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan gambar partai politik yang mengusung calon tersebut

Sementara, Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPD harus mencantumkan nama calon, foto calon, dan nomor urut

Kemudian, Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat provinsi harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik pengusung

Terakhir, Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik.