Sukses

Pungutan Rp150 Ribu untuk Turis Asing di Bali Mulai Berlaku 14 Februari 2024, Begini Cara Bayarnya

Pemerintah Provinsi Bali secara resmi menarik pungutan untuk wisatawan asing mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu per orang mulai 14 Februari 2024.

Liputan6.com, Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali secara resmi menarik pungutan untuk wisatawan asing mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu per orang mulai 14 Februari 2024.

Nantinya, Wisatawan asing dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150 ribu per orang secara nontunai sebelum tiba di Bali, atau minimal sebelum memasuki pintu kedatangan wisatawan asing di Pulau Dewata.

Dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 tahun 2023 tentang tata cara pembayaran pungutan bagi wisatawan asing menyebutkan pungutan itu dikenakan kepada wisatawan asing yang langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lain di Indonesia.

Pembayaran dapat dilakukan di antaranya melalui sistem Love Bali pada laman lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali.

Pada laman itu, wisatawan asing terlebih dahulu memilih metode pembayaran misalnya kartu kredit dengan empat penyedia jaringan internasional dan satu penyedia jasa pembayaran nasional.

Kemudian, bisa juga transfer bank, kanal BPD Bali atau melalui pembayaran cepat berbasis kode batang atau barcode dengan QRIS.

Setelah itu, wisatawan mengisi identitas yakni nama sesuai paspor, alamat surat elektronik (email), nomor paspor dan tanggal kedatangan.

Setelah pembayaran sukses, maka wisatawan asing itu bukti pembayaran secara digital melalui email tersebut.

Kemudian bukti pembayaran digital itu wajib dipindai di pintu kedatangan wisatawan asing setelah mereka menyelesaikan pemeriksaan dokumen perjalanan.

Selain melalui cara digitalisasi itu, pembayaran juga dapat dilakukan di tempat lainnya yakni saat akan memasuki pintu kedatangan wisatawan asing dengan membayar di tempat yang disediakan dengan skema nontunai.

Kemudian pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi Love Bali End Point untuk agen di kapal pesiar, akomodasi perhotelan, agen perjalanan wisata baik daring atau konvensional, dan daya tarik wisata.

Ada pun tujuh kategori warga asing yang mendapat pengecualian dari pungutan yakni pemegang visa diplomatik dan resmi, kru pada alat transportasi angkut/alat angkut, pemegang kartu izin tinggal sementara (kitas) atau kartu izin tinggal tetap (kitap).

Kemudian, pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang golden visa, pemegang jenis visa lainnya (jenis visa bisnis).

2 dari 3 halaman

Respons Wisatawan Asing

 

Dana yang terkumpul itu ditampung oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali sebagai bank persepsi dan BUMD yang mengelola rekening kas umum daerah.

Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma mengungkapkan uji coba operasional telah dilaksanakan pada 7 Februari 2024 untuk menguji keandalan sistem mengingat rata-rata per hari untuk kedatangan wisman khususnya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mencapai sekitar 15 ribu orang.

Sejak uji coba itu, wisatawan asing sudah mulai membayar pungutan sebelum mereka tiba di Bali dengan capaian sebesar Rp1,4 miliar dari 9.220 orang wisman hingga 12 Februari 2024.

Pungutan wisman yang diterima sebelum implementasi itu menandakan turis asing antusias dengan kebijakan tersebut dan setidaknya mereka tersosialisasi.

Meski merupakan hal yang baru di Indonesia, namun pungutan wisatawan asing itu merupakan model yang sudah banyak diterapkan di sejumlah destinasi wisata dunia.

3 dari 3 halaman

Biasa Diterapkan di Mancanegara

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana mencatat cara serupa juga diterapkan di Amsterdam, Belanda yang menerapkan tarif penumpang pesiar sebesar 11 euro atau sekitar Rp185 ribu dan pajak kamar hotel sebesar 12,5 persen.

Kemudian, di Barcelona dan Valencia di Spanyol menerapkan biaya kamar per malam mencapai 3,25 euro, Bhutan menerapkan biaya kunjungan per hari sebesar 100 dolar AS untuk turis dewasa dan 50 dolar untuk anak-anak.

Selanjutnya di Venesia menerapkan pajak 5 euro untuk melihat situasi warisan dunia UNESCO dan Thailand menerapkan pajak jalur udara sebesar 300 baht atau sekitar Rp131 ribu per orang dan pajak jalur darat sebesar 150 baht.