Sukses

Surat Suara Antar TPS Tertukar, Bawaslu Surabaya Minta Dilakukan Coblosan Ulang

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen mengungkapkan, pihaknya menerima laporan terkait temuan Panwaslu di Kecamatan Tandes yang menyebut ada tiga TPS mengalami kesalahan penerimaan logistik.

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen mengungkapkan, pihaknya menerima laporan terkait temuan Panwaslu di Kecamatan Tandes yang menyebut ada tiga TPS mengalami kesalahan penerimaan logistik.

Setelah penelusuran ke TPS lainnya, ternyata juga ditemukan hal yang sama.

"Temuannya ada surat suara yang tertukar. Jadi surat suara untuk calon legislatif Kota Surabaya Dapil 2 terukar di Dapil 5. Tandes ini Dapil 5. Jadi ada surat suara Dapil 2 yang masuk ke kotak suara Dapil 5," ujar Novli, Kamis (15/2/2024).

Mengenai kejadian tersebut, Bawaslu Surabaya akan mengeluarkan surat rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) kepada KPU Surabaya.

"Ada delapan TPS yang berpotensi melakukan PSU yaitu TPS 02 Manukan Kulon, TPS 12 Banjar Sugihan, TPS 6 Balongsari, TPS 54 Manukan Kulon, TPS 2, TPS 35, TPS 15 yang berada di Kelurahan Dukuh Pakis, dan TPS 20 yang berada di Kelurahan Asemrowo," ucapnya.

Novli menjelaskan, berdasarkan regulasi, PSU akan dilakukan paling lambat 10 hari setelah pencoblosan berlangsung. Paling lambat akan dilakukan pada 24 Februari 2024.

"Saya sudah konfirmasi dengan Ketua KPU Surabaya kesiapan bagaimana untuk PSU, kalau hari Minggu tanggal 18 Februari terlalu mepet karena harus cetak surat suara dulu dan ada logo khusus PSU," ujarnya.

"Kemungkinan tanggal 24 Februari mencari hari yang bukan hari kerja. Ini masih diskusi antara KPU Surabaya. Belum pasti jadwalnya kapan. Tetapi merujuk regulasi, PSU dilakukan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara," imbuh Novli.

2 dari 2 halaman

Pemungutan Suara Ulang Tidak Sama di Setiap TPS

Meski demikian, lanjut Novli, PSU akan dilakukan di setiap TPS tidak sama, tergantung dari kasus di masing-masing TPS. Ada TPS yang akan dilakukan PSU sepenuhnya dan juga ada yang hanya dilakukan untuk surat suara DPRD kota saja.

"Jadi setiap TPS tidak sama, seperti di TPS 2 Manukan Kulon setelah diketahui ada surat suara tertukar, petugas menghentikan pemungutan suara sepenuhnya yang sebenarnya tidak perlu. Dilanjutkan saja tapi untuk Caleg kota dihentikan. Ini akan dilakukan PSU seluruhnya," kata Novli.

Menurutnya, PSU sepenuhnya kemungkinan dilakukan di dua TPS. Yakni TPS 2 Manukan Kulon dan TPS 12 Banjar Sugihan. Sementara TPS lainya hanya mengulang untuk surat suara DPRD Kota Surabaya yang tertukar.

"Lainnya tetap dilanjutkan pemungutan suaranya. Rekomendasi hanya PSU untuk Caleg tingkat kota," kata dia.