Liputan6.com, Surabaya - KPU Jatim menyebut ada empat daerah yang berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) alias coblosan ulang Pemilu 2024.
Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan jumlah daerah yang mengajukan PSU bisa bertambah. Pihaknya masih menunggu daerah lain yang merasa perlu dilakukannya PSU agar segera melaporkan ke KPU Jatim.
Advertisement
"Ada beberapa kabupaten/kota yang telah melaporkan potensi terjadinya pemungutan suara ulang. Seperti di Jombang, Tuban, kemudian ada juga di Kota Madiun dan juga Kota Surabaya," ujarnya, Jumat (16/2/2024).
Terkait penyebab dilakukannya PSU, Insan menjelaskan, rata-rata alasannya karena ada pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilihnya di TPS berkaitan.
Sementara yang bersangkutan tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tersebut.
"Sebagian besar pemilihan suara ulang itu terjadi karena ada pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilihnya. Sementara dia tidak tercatat dalam DPT di TPS itu, dan tidak mengurus pindah pilih," ucapnya.
Sementara itu, untuk waktu pelaksanaan PSU, Insan masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu dan kesiapan dari KPU kabupaten/ kota setempat.
Namun demikian, kata dia, berdasarkan aturan yang ada, PSU harus dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah pemungutan suara.
Laporan Bawaslu Surabaya
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengungkapkan, pihaknya menerima laporan terkait temuan Panwaslu di Kecamatan Tandes yang menyebut ada tiga TPS mengalami kesalahan penerimaan logistik. Setelah penelusuran ke TPS lainnya, ternyata juga ditemukan hal yang sama.
"Temuannya ada surat suara yang tertukar. Jadi surat suara untuk calon legislatif Kota Surabaya Dapil 2 terukar di Dapil 5. Tandes ini Dapil 5. Jadi ada surat suara Dapil 2 yang masuk ke kotak suara Dapil 5," ujar Novli, Kamis (15/2/2024).
Mengenai kejadian tersebut, Bawaslu akan mengeluarkan surat rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) kepada KPU Surabaya.
"Ada delapan TPS yang berpotensi melakukan PSU yaitu TPS 02 Manukan Kulon, TPS 12 Banjar Sugihan, TPS 6 Balongsari, TPS 54 Manukan Kulon, TPS 2, TPS 35, TPS 15 yang berada di Kelurahan Dukuh Pakis, dan TPS 20 yang berada di Kelurahan Asemrowo," ucapnya.
Novli menjelaskan, berdasarkan regulasi, PSU akan dilakukan paling lambat 10 hari setelah pencoblosan berlangsung. Paling lambat akan dilakukan pada 24 Februari 2024.
"Saya sudah konfirmasi dengan Ketua KPU Surabaya kesiapan bagaimana untuk PSU, kalau hari Minggu tanggal 18 Februari terlalu mepet karena harus cetak surat suara dulu dan ada logo khusus PSU," ujarnya.
"Kemungkinan tanggal 24 Februari mencari hari yang bukan hari kerja. Ini masih diskusi antara KPU Surabaya. Belum pasti jadwalnya kapan. Tetapi merujuk regulasi, PSU dilakukan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara," imbuh Novli.
Advertisement