Sukses

Ketua KPPS Meninggal di Surabaya Punya Sakit Gula Darah, Dapat Santunan Rp 36 Juta 

Fauziah Kadir, istri ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal di tempat pemungutan suara (TPS) 42, Kelurahan Ngagel Rejo, Surabaya, menyebut suaminya memiliki penyakit gula darah.

Liputan6.com, Surabaya - Fauziah Kadir, istri ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal di tempat pemungutan suara (TPS) 42, Kelurahan Ngagel Rejo, Surabaya, menyebut suaminya memiliki penyakit gula darah.

"Tahunya setelah cek darah lengkap itu," kata Fauziah di rumah duka, Jalan Krukah Utara, Sabtu (17/2/2024).

Fauziah juga menyebut saat bertugas di TPS 42 atau tepatnya ketika proses penghitungan suara untuk surat suara pasangan calon presiden-wakil presiden, tiba-tiba kondisi suaminya mengalami penurunan.

"Kondisinya sudah lemas," ujarnya.

Petugas KPPS lainnya pun langsung membawa Joko Budiono menuju RSUD Dr Soetomo Surabaya untuk mendapatkan perawatan.

"Ternyata di sana dicek gula darah tinggi, makanya sampai tidak sadarkan diri," ucapnya.

Jenazah almarhum Ketua KPPS TPS 42 Joko Budiono telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih Surabaya pukul 14.51 WIB.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mempersiapkan santunan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia usai bertugas di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sekretaris KPU Kota Surabaya Titus Saptadi mengaku telah menerima dua orang petugas KPPS meninggal dunia, yakni atas nama Imnesti Aufa (22) asal Plemahan dan Joko Budiono (51) asal Krukah Utara.

"Memang benar kami sudah menerima laporan ini, maka berdasarkan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 untuk pedoman teknis pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan kami proses sesuai prosedur administrasi dan secara faktual," kata Titus di Surabaya, Jumat.

 

2 dari 2 halaman

Santunan Rp 36 Juta

Ia menyebut dana santunan itu senilai Rp36 juta dan akan diberikan secara langsung kepada masing-masing keluarga atau ahli waris.

"Kemudian dapat diberikan biaya pemakanan Rp10 juta," ujarnya.

Titus menjelaskan penyerahan santunan kematian kepada ahli waris menyesuaikan dengan masa kerja KPPS yang terhitung sejak awal dilantik hingga akhir masa tugas. 

"Jadi harus kami teliti, mereka sudah dilantik tanggal 25 Januari dan batas terakhir 25 Februari, bisa kami cover nanti santunannya," ucap dia.

Saat ini KPU Kota Surabaya masih mengupayakan mengumpulkan administrasi dua petugas KPPS yang meninggal dunia dengan berkoordinasi bersama para ahli waris.

"Kami laporkan ke KPU provinsi untuk diteruskan kepada KPU RI, setelah ada perintah kami akan menindaklanjuti," ujarnya.

Sementara itu, Titus menyebut ada sejumlah petugas yang mengalami gangguan kesehatan karena kelelahan hingga kecelakaan saat bertugas di Pemilu 2024.

"PPK satu orang, PPS tiga orang, KPPS lima orang. Satu KPPS ada yang dirawat di rumah sakit karena kecelakaan saat membawa kotak suara dari TPS ke PPS, kejadiannya di Jalan Tenggilis Mejoyo," kata Titus.