Sukses

Real Count KPU Raihan Suara Parpol di Surabaya pada Pemilu 2024, PSI Bikin Kejutan Masuk Tiga Besar

Real count KPU menuntaskan penghitungan suara di 4.110 dari 8167 TPS atau 50.32 persen pada Rabu (21/2/2024) pukul 12.55 WIB.

Liputan6.com, Surabaya - Real count KPU menuntaskan penghitungan suara di 4.110 dari 8167 TPS atau 50.32 persen pada Rabu (21/2/2024) pukul 12.55 WIB.

Hasilnya, PDIP menjadi partai dengan raihan suara teratas dengan 70.009 suara atau 19,97 persen. Partai banteng moncong putih unggul di sejumlah kecamatan di Surabaya, seperti Gunung Anyar, Mulyorejo, Rungkut, Sabikerep, Sawahan, Pakal, Tambak Sari dan Wonokromo.

Di urutan kedua ada Partai Gerindra dengan perolehan suara 66.051 atau 18.84 persen. Partai pengusung Prabowo-Gibran ini unggul di sejumlah kecamatan Surabaya, diantaranya Benowo, Bulak, Gubeng, Karang Pilang, Simokerto, Sukomanunggal dan Wonocolo.

Kejutan diraih Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan menyerobot di urutan ketiga. Partai Pimpinan Kaesang Pangarep ini meraih suara 31.353 atau 8.94 persen.

PSI unggul tipis dari raihan suara Golkar yang berada di urutan keempat dengan suara 31.290 atau 8,92 persen.

 

PKB yang dikenal sebagai partai penguasa Jatim, hanya berada di urutan kelima dengan raihan suara 28.559 suara atau 8.14 persen.

PKS menggenapi urutan tujuh besar raihan suara parpol di Surabaya. PKS meraih suara sebanyak 26.072 atau 7,44 persen. 

 

2 dari 2 halaman

PDIP Tolak Sirekap

DPP PDIP mengirimkan surat pernyataan penolakan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) yang ditujukan kepada Ketua KPU RI. 

Surat yang ditandatangani Sekjen PDIP pada tanggal 20 Februari itu, berisi 6 poin.

Pada awal surat, dituliskan bahwa adanya permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional, kemudian diikuti pada tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, PDI Perjuangan menyampaikan Surat Pernyataan Penolakan yang berisi:

Pertama, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

“Dua, KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapap rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat,” demikian kutipan surat, dikutip Selasa (21/2/2024).

Ketiga, permasalahan kegagalan SIREKAP sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C.Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 

"Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali,” kutipan surat.

Empat, PDI Perjuangan secara tegas Menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan pleno.

“Lima, MENOLAK sikap/ keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024,” demikian kutipan surat.

Keenam, PDIP meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/ publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.