Liputan6.com, Malang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) akhir pekan ini. Seluruhnya untuk pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Ketiga TPS yang akan melaksanakan PSU Pemilu 2024 itu seluruhnya di Kecamatan Lowkwaru. Yakni di TPS 14 dan TPS 37 di Kelurahan Mojolangu serta TPS 48 Kelurahan Jatimulyo. Coblos ulang dilaksanakan pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Ketua KPU kota Malang, Aminah Asminingtyas, mengatakan pelaksanaan PSU itu sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebab saat pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu terjadi kesalahan prosedur.
Advertisement
“Kesalahan prosedur karena ada data yang tidak cocok karena pemilih yang tak terdaftar di TPS itu mencoblos di situ,” kata Aminah, Rabu, 21 Februari 2024.
Dia menjelaskan, kesalahan prosedur itu yakni warga mencoblos di TPS meski tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Warga dari luar kota itu hanya bermodal KTP elektronik saja.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di ketiga TPS itu sebenarnya sudah memberi penjelasan tak bisa melayani pemilih tersebut. Namun karena terus mendesak, akhirnya diberi surat suara khusus untuk capres dan cawapres saja.
Aminah menyebut ada lebih dari 20 sampai 30 pemilih bermodal KTP elektronik yang memaksa mencoblos di TPS yang akhirnya harus menggelar Pemungutan Suara Ulang itu. Penambahan jumlah signifikan itulah mengakibatkan data tak sinkron.
“Itu kan sebenarnya tidak boleh. Makanya setelah digelar pleno, direkomendasikan dilaksanakan PSU,” ujar Aminah.
Mekanisme Pemunguan Suara Ulang
Mekanisme Pemungutan Suara Ulang di ketiga TPS itu tetap sama seperi hari pencoblosan lalu. Misalnya durasi pelaksanaan pencoblosan yakni sejak pukul 07.00 sampai 13.00. Lokasi maupun petugas KPPS juga tetap sama seperti sebelumnya.
Aminah menambahkan, kontrak kerja petugas Pemilu 2024 di tingkat TPS berakhir pada 25 Februari 2024. Jumlah kertas suara di ketiga TPS itu tetap sama dengan jumlah DPT yang ada ditambah dua persen surat suara cadangan.
“Pembedanya hanya pada kertas suaranya yakni ada tulisan PSU sebagai penandanya,” ujar Aminah.
KPU Kota Malang, lanjut dia, mendapat alokasi sebanyak 1.000 lembar surat suara capres dan cawapres. Jumlah itu sangat cukup sebab jumlah pemilih di ketiga TPS yang bakal menggelar PSU tidak sampai seribu pemilih.
Advertisement