Sukses

Anak Ketua KPPS Meninggal di Banyuwangi Difasilitasi Kursus Gratis

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani takziyah ke rumah duka almarhum Dulhanan (50), Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 18 Desa/Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, yang meninggal dunia saat bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hari pencoblosan, 14 Februari 2024 lalu.

Liputan6.com, Banyuwangi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani takziyah ke rumah duka almarhum Dulhanan (50), Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 18 Desa/Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, yang meninggal dunia saat bertugas hari H coblosan Pemilu pada 14 Februari 2024.

Ipuk datang ke rumah duka di Dusun Pasinan Timur, Desa/Kecamatan Singojuruh Banyuwangi, untuk mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga.

Di rumah duka Ipuk bertemu istri almarhum, Rofikoh, yang didampingi oleh kedua anaknya.

"Atas nama Pemkab Banyuwangi kami turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Dulhanan. Semoga almarhum diterima di sisi Allah. Beliau meninggal saat bertugas, Insya Allah khusnul khotimah," kata Ipuk, Kamis (22/2/2024).

Ipuk juga memberikan semangat kepada dua anak Dulhanan yang masih duduk di bangku kelas 11 SMA, dan 6 SD, untuk tabah dan terus semangat belajar.

Pada anak yang pertama, Ipuk menawarkan kursus tambahan untuk meningkatkan skill dan kemampuan.

"Nanti difasilitasi kecamatan untuk mendapat kursus tambahan gratis. Bisa kursus bahasa atau yang lain sesuai minat, agar menambah skill. Tetap semangat untuk belajar ya," kata Ipuk.

Bupati Ipuk beserta rombongan juga membacakan doa tahlil untuk almarhum.

Diketahui, ketua KPPS Dulhanan meninggal dunia karena kelelahan saat bertugas sebagai penyelenggara Pemilu. Dia mengeluh sakit saat proses penghitungan suara.

Mendiang sempat dibawa ke puskesmas, namun karena kondisinya kian memburuk selanjutnya dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah Rogojampi, dan meninggal di rumah sakit tersebut.

 

2 dari 2 halaman

94 Petugas Pemilu Meninggal Dunia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut sebanyak 94 petugas pemilu yang tergabung dalam beberapa kelompok, seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Perlindungan Masyarakat (Linmas), dan saksi, meninggal dunia per 20 Februari 2024.

Angka kematian tersebut dihitung sejak 10 Februari, mencakup 51 anggota KPPS, 18 anggota Linmas, sembilan saksi, delapan petugas, enam anggota Badan Pengawas Pemilu, serta dua anggota Panitia Pemungutan Suara.

Adapun penyebab kematian tertinggi petugas pemilu 2024 yaitu penyakit jantung (24), disusul dengan kecelakaan (9), hipertensi (9), dan gangguan pernapasan akut (7).

Selain itu, penyakit serebrovaskular (6), syok septik (5), diabetes melitus (4), kematian jantung mendadak (2), kegagalan multiorgan (2). Yang lainnya yaitu sesak nafas, TB paru, penyakit ginjal kronis, dehidrasi, dan asma, masing-masing sebanyak satu kejadian.