Sukses

Pemkot Bersihkan Pedestrian Kayutangan Heritage Malang dari Pelaku Usaha

Satpol PP segera menertibkan pedagang kaki lima, pertunjukan musik dan kegiatan usaha lain yang ada di sepanjang pedestrian Kayutangan Heritage Malang termasuk menata parkirnya

Liputan6.com, Malang - Kawasan Kayutangan Heritage menjadi salah satu pusat keramaian baru di Kota Malang. Dampaknya, meski telah diberlakukan jalur satu arah kemacetan lalu lintas kerap tak terhindarkan di kawasan ini khususnya pada akhir pekan.

Pemerintah Kota berencana menertibkan berbagai kegiatan di sepanjang pedestrian kawasan Kayutangan Malang. Mulai pedagang kaki lima (PKL), kafe, parkir, pertunjukan musik dan lainnya. Pemkot ingin kawasan ini berfungsi seperti konsep awal yaitu city walk.

Agar pedestrian Kayutangan menjadi ruang terbuka publik yang nyaman bagi pejalan kaki serta lalu lintasnya tidak macet. Pemkot pun mulai mensosialisasikan rencana penertiban itu dengan mengundang perwakilan pelaku usaha.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan pedestrian Kayutangan harus berfungsi seperti semula, tidak boleh ada kegiatan di atasnya yang melanggar aturan. Hal itu sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

“Ya ini kami sosialisasikan aturannya. Biar mereka tahu kegiatannya selama ini sudah benar atau tidak,” kata Heru di sela sosialisasi di Aula Mini Perkantoran Terpadu, Jumat, 23 Februari 2024.

Satpol PP mendata ada sekitar 37 pelaku kegiatan usaha di kawasan itu. Sebagian di antaranya dinilai tak melanggar aturan, sebagian lagi menyalahi ketentuan. Pelanggaran misalnya ada kafe menyediakan kursi di luar tempat usahanya atau di trotoar.

“Melayani pembeli kan harusnya di dalam tempat usahanya saja, tak boleh di atas trotoar,” ujar dia.

Bahkan ada kejadian pengunjung atau wisatawan dilarang duduk di bangku Kayutangan di depan sebuah kafe karena tak pesan makan dan minum di situ. Padahal itu fasilitas umum yang bisa dimanfaatkan oleh siapapun, bukan diperuntukkan bagi tempat usaha.

Demikian pula para PKL, tak boleh berjualan di sepanjang trotoar Kayutangan Malang. Bila yang berdagang merupakan warga sekitar, diimbau berjualan di dalam kampung. Kegiatan seniman seperti live music maupun pelukis pun tak boleh di sepanjang pedestrian.

“Masalah parkir juga akan kami tertibkan, ada area steril yang tak boleh digunakan sebagai tempat parkir,” ujar Heru.

2 dari 2 halaman

Pelaku Usaha Pasrah

Heru menyebut untuk solusi bagi PKL dilibatkan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar). Sedangkan masalah penataan dan penertiban parkir jadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub).

“Tugas kami kan penertiban, menegakkan perda tidak tebang pilih. Kalau solusinya itu ada di dinas lainnya,” kata dia.

Satpol PP dan instansi lainnya bakal sosialisasi dan memantau langsung kepatuhan pelaku usaha di Kayutangan Malang pada Sabtu, 17 Februari 2024 sampai Senin, 26 Februari 2024. Bila setelah masa itu lewat, maka pelanggar akan ditindakpidana ringan.

“Sekarang kami utamakan persuasif dulu, sosialisasikan aturan. Kalau tetap melanggar ya ada sanksi,” ucap Heru.

Para PKL dan pelaku kegiatan usaha lainnya di Kayutangan Malang pun pasrah dengan kebijakan tersebut. Mereka berharap penertiban berlaku untuk semua tanpa kecuali.

“Sebenarnya hasil jualan di sini lumayan. Tapi kalau aturannya tidak boleh ya mau bagaimana lagi,” kata Santi, warga Tebo, Sukun yang baru satu bulan ini berjualan es krim di Kayutangan.

Tobing dari Komunitas Seniman Kaki Lima (Seikil) Malang, mengatakan tak ada masalah bila harus keluar dari kawasan itu. Tapi penertiban harus berlaku untuk semua dan benar-benar ditegakkan tanpa kecuali.

“Kalau memang semua ditertibkan ya tak masalah. Tapi kalau bisa ya juga dicarikan solusi agar kami tetap bisa berusaha di Kayutangan,” ujar dia.