Sukses

Prabowo-Gibran Unggul Hasil Coblosan Ulang di Sejumlah TPS di Surabaya

Pasangan calon presiden dan wakil nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di dua TPS pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Surabaya pada Sabtu 24 Februari 2024.

Liputan6.com, Surabaya - Pasangan calon presiden dan wakil nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di dua TPS pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Surabaya pada Sabtu 24 Februari 2024.

Di TPS itu pasangan Prabowo-Gibran di TPS 27 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto mendulang 114 suara.

"Iya pasangan calon nomor 2 meraih 114 suara," kata Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 27 Riskiyana di Surabaya.

Kemudian, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh sebanyak 49 suara.

Sedangkan pasangan calon presiden nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapatkan 9 suara.

Total di TPS 27 Kelurahan Simolawang total tercatat ada 271 orang dan 179 orang telah menggunakan hak pilihnya pada PSU hari ini.

PSU di TPS tersebut lantaran adanya oknum pemilih yang tak terdaftar sebagai DPT, DPTb, maupun DPK namun menggunakan hak pilihnya, pada 14 Februari 2024.

"Yang datang itu tidak ada di daftar dan setelah yang punya hak suara ke TPS mendapati kalau daftar hadirnya sudah ditandatangani orang lain," ujarnya.

Sementara, di TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga meraup hasil tertinggi dengan 149 suara.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 33 suara dan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 13 suara.

Jumlah DPT di TPS tersebut sebanyak 279 pemilih. Sedangkan pemilih yang menggunakan hak suaranya 199 orang.

Terpisah, Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surabaya Naafilah Astri Swarist mengatakan pelaksanaan PSU maksimal dilaksanakan 10 hari setelah tahapan Pemilu.

Artinya, kata dia tanggal 24 Februari merupakan tenggat akhir pemungutan suara ulang.

"Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan selambat-lambatnya PSU 10 hari setelah pemungutan suara jadi hari ini hari terakhir," ucapnya.

Selain TPS 27 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto dan TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, PSU dengan lima surat suara juga digelar di TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis serta TPS 02 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes.

Sedangkan enam TPS lainnya juga menggelar PSU namun hanya untuk surat suara kategori DPRD Kota Surabaya, yakni TPS 35 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, TPS 02 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, TPS 06 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, TPS 02 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, TPS 21Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, dan TPS 20 Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo.

2 dari 2 halaman

Bawaslu Surabaya Tidak Menemukan Indikasi Pelanggaran

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya tak menemukan indikasi pelanggaran kepemiluan saat masa persiapan hingga pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 tempat pemungutan suara (TPS), Sabtu.

"Kami tidak temukan adanya dugaan pelanggaran pada hari menjelang pemungutan suara ulang, sampai dengan hari pelaksanaan PSU," kata Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen kepada ANTARA melalui sambungan telepon.

Novli menyebut tak adanya temuan indikasi pelanggaran lantaran seluruh panitia pengawas terus memantau secara ketat segala persiapan PSU.

Model pengawasan adalah fokus pada setiap TPS PSU, khususnya di lokasi kecamatan yang terdapat lebih dari satu lokasi pemungutan suara, seperti halnya di Kecamatan Tandes yang terdapat tiga TPS PSU di tiga kelurahan.

Petugas pengawas yang bukan dari wilayah tersebut diperbantukan untuk membantu proses pengawasan.

"Di sana ada sekitar enam kelurahan, jadi pengawas kelurahan yang sebenarnya tidak di wilayah kerjanya situ, kami fungsikan untuk untuk melakukan fungsi pengawasannya," ujarnya.

Ada tiga isu yang menjadi atensi pengawasan Bawaslu dalam upaya menjamin kelancaran PSU, yakni distribusi logistik, politik uang, dan intimidasi.

Novli menyatakan persoalan distribusi logistik sudah berjalan maksimal, artinya tidak melebih waktu ketentuan dan surat suara sesuai dengan ketentuan.

"Jadi kami mencermati dengan seksama kertas suara yang disediakan, jangan sampai terulang lagi penempatan surat suara yang salah" ucap dia.

Kemudian untuk pengawasan praktik politik uang, panitia pengawas menyisir wilayah yang terdapat TPS PSU.

Sebab, kata dia pelaksanaan PSU memiliki potensi dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan praktik pelanggaran.

"Suara di PSU sangat berharga bagi calon legislatif, baik itu tingkat RI, provinsi, maupun kota, kalau mereka masih merasa kurang perolehan suaranya bisa saja wilayah yang area PSU disasar," kata dia.

Sedangkan untuk pencegahan intimidasi, Bawaslu menggandeng tokoh masyarakat di masing-masing wilayah yang ada TPS PSU.

"Kami gandeng tokoh-tokoh itu agar jangan sampai ada intimidasi kepada pemilih oleh kelompok tertentu," kata dia.