Sukses

Mahfud Md: Pelanggaran Pemilu Bisa Diselesaikan dengan Hak Angket, Tapi Tidak Mengubah Hasil

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md menegaskan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR RI, meskipun itu tidak akan mengubah hasil.

Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md menegaskan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR RI, meskipun itu tidak akan mengubah hasil.

"Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut hak angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," kata Mahfud, di Jakarta, Senin (26/2/2024), dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, sebagai peserta Pemilu 2024, pasangan calon tidak bisa menempuh jalur politik, melainkan hanya melalui jalur hukum yakni lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kendati demikian, sambung Mahfud, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar bisa langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui dua jalur, yakni jalur politik dan jalur hukum; karena selain sebagai peserta Pilpres 2024, mereka juga merupakan tokoh parpol.

"Saya pasangan calon (peserta Pilpres 2024), tak bisa menempuh jalur politik; namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain peserta Pilpres, mereka juga tokoh parpol," jelas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menyebutkan paling tidak ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. Pertama ialah jalur hukum melalui MK, yang bisa membatalkan hasil pemilu selama ada bukti dan hakim MK berani.

Kedua, lanjutnya, adalah jalur politik melalui hak angket di DPR, yang tidak bisa membatalkan hasil pemilu, tetapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden.

 

2 dari 2 halaman

Hak Angket Sangat Boleh

Mahfud Md mengatakan bahwa pengajuan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum 2024 sangat boleh dilakukan.

Menurut Mahfud, hak angket ditujukan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakannya. Dalam hal ini pemilu adalah bagian dari kebijakan dan kewenangan pemerintah.

"Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok," kata Mahfud..