Sukses

Buntut Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan hingga Masa Jabatan Habis 14 Maret 2024

Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72), resmi dinonaktifkan buntut dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap karyawan perguruan tinggi tersebut yang berinisial RZ (42).

Liputan6.com, Jakarta - Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72), resmi dinonaktifkan buntut dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap karyawan perguruan tinggi tersebut yang berinisial RZ (42).

"Tidak dicopot tapi dinonaktifkan," kata Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) Yoga Satrio saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, (27/2/2024).

Penonaktifan dilakukan setelah pada hari sebelumnya (26/2) dilakukan rapat pleno di lingkungan internal. Penonaktifan dilakukan hingga masa jabatan rektor berakhir.

"Sampai berakhirnya masa bakti rektor tanggal 14 Maret 2024," jelasnya.

Sebagai gantinya YPPUP menunjuk Sri Widyastuti sebagai Plt Rektor Universitas Pancasila.

Yoga menerangkan, Sri menjabat rektor sampai dengan dilantiknya Rektor baru periode 2024-2028. Adapun, proses pemilihan Rektor masih terus berjalan.

"Saat ini terdapat 8 kandidat bakal calon Rektor sehingga pemilihan Rektor dapat segera dilaksanakan," ujar dia.

Yoga menerangkan, YPPUP menghimbau agar seluruh pihak serta seluruh Sivitas Akademika UP agar tetap tenang, menjaga kondusifitas, menghargai proses hukum yang sedang berjalan, mendukung kelancaran proses penyelesaiannya, dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah sampai hukum memutuskan bersalah.

"Pada prosesnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 30 Tahun 2021 Pasal 12, maka Yayasan akan tetap memberikan kepada pelapor jaminan keberlanjutan pekerjaan, jaminan perlindungan dari ancaman fisik dan non fisik dari pihak manapun," tandas dia.

Sebelumnya Polda Metro Jaya memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawannya berinisial RZ (42), Senin (26/2).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait pemanggilan tersebut.

"Benar, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/2).

2 dari 2 halaman

Kampus Serahkan Kasus Ini ke Polisi

Kabiro Universitas Pancasila, Putri Langka menyatakan pihaknya telah menyerahkan kasus dugaan pelecehan itu kepada aparat kepolisian. Dengan menghormati proses penyelidikan yang akan berjalan.

"Kami sudah mendengar mengenai adanya pelaporan tersebut kami juga mencermati pemberitaan yang muncul di media," kata Putri saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2).

"Karena pelaporan ditujukan ke Polda, maka kami akan menunggu proses hukum yang berjalan di Polda, dan tidak dapat mendahului proses yg sedang berjalan,” tambahnya.

Universitas Pancasila, kata Putri, belum dapat merespon lebih lanjut soal laporan tersebut. Dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Selain itu kami juga menghormati pihak-pihak yang terlibat lainnya, baik pelapor maupun terlapor. Kami selalu berpegang pada prinsip ‘praduga tak bersalah’ sampai pada putusan hukum ditetapkan,” kata dia.

Disisi lain, Putri juga mengimbau agar semua pihak dapat mendukung proses yang sedang berjalan. “Yang kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi,” terangnya.