Liputan6.com, Jakarta - Sebuah potongan video baru-baru ini viral di masyarakat. Video viral tersebut menampilkan sekelompok orang menyampaikan ajaran yang menyimpang dari syariat agama.
Potongan video itu pertama kali diunggah oleh akun TikTok bernama @gayon_105, kemudian diunggah kembali oleh berbagai akun, termasuk akun Snackvideo KoranMusi, dan tersebar luas di berbagai platform media sosial, termasuk di X yang diunggah oleh akun bernama @BangRohmanJ.
Baca Juga
Video ini menarik perhatian karena terdapat seorang tokoh yang menyatakan bahwa poligami, pergantian pasangan, dan pernikahan tanpa wali serta saksi adalah hal yang diperbolehkan.
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Kementerian Agama (Kemenag) Dedi Slamet Riyadi menjelaskan, video tersebut berasal dari rekaman yang lebih panjang di platform YouTube, diunggah oleh akun Mbah Den (Sariden) dengan judul “Mengerikan, Ajaran Kiyai Salamah, Halalkan Berzina Jaminan Masuk Surga" yang tayang perdana pada 25 Februari 2024.
Video tersebut memperlihatkan seseorang yang menyusup ke dalam kelompok pengajian atau pengobatan yang dipimpin Kiai Salamah. Kiai Salamah digambarkan sebagai tokoh yang menghalalkan seks bebas dan pernikahan tanpa mengikuti aturan syariat yang benar.
Dedi menduga video tersebut dibuat untuk mendapatkan perhatian di media sosial. Untuk itu, Dedi menyatakan perlunya klarifikasi langsung kepada pembuat video pertama, yaitu Gus Samsudin, agar mendapat informasi yang lebih lengkap sehingga Kemenag dapat mengambil tindakan yang tepat.
“Kami melihat adanya kemungkinan video di akun YouTube Mbah Den (Sariden) dibuat untuk menarik perhatian di media sosial,” ungkapnya, Senin (26/2/2024).
Menurut Dedi, setiap orang memiliki kebebasan untuk berkreativitas, mengunggah konten di media sosial, dan mengekspresikan diri. Namun, menurutnya, konten yang diunggah mestinya tidak memicu konflik di masyarakat.
Pentingnya Literasi Digital
Ia menyebut, Kemenag akan mengambil langkah untuk mengklarifikasi konten yang telah menimbulkan kontroversi, fitnah, dan konflik.
“Siapa saja boleh berkreasi sesuai dengan hobinya. Boleh mengunggah foto, video, karya seni, musik, dan jenis karya lainnya. Tetapi, karya yang diunggah tidak memicu konflik di masyarakat,” ujarnya.
Dedi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi digital, sehingga mampu membedakan mana konten yang berkualitas, dan konten yang bertujuan untuk mencari perhatian semata.
“Masyarakat perlu menyaring konten yang benar-benar bermanfaat dari jutaan konten yang sekadar dibuat untuk mendapatkan perhatian,” tandasnya.
Advertisement