Sukses

Terbitkan NPPBKC, Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau di Jember

Bea Cukai Jember memberikan izin dan pelayanan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada dua pengusaha pabrik hasil tembakau.

Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai Jember memberikan izin dan pelayanan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada dua pengusaha pabrik hasil tembakau. 

NPPBKC diserahkan Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar pada Jumat (23/2/2024).

Asep mengatakan, melalui permberian NPPBKC kepada dua pengusaha cukai yaitu PT Rekan Usaha Sejahtera dan PR Arip Sugiarto, Bea Cukai dapat membantu berjalannya usaha yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja dari masyarakat di sekitar.

“Bagi yang belum tahu, NPPBKC adalah izin menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai,” jelasnya.

“Terima kasih kepada Bea Cukai Jember yang telah memberikan bimbingan, arahan, dan motivasi. Hasilnya kami telah mengantongi NPPBKC dan dapat menjalankan usaha secara legal,” ungkap perwakilan direksi PT Rekan Usaha Sejahtera.

NPPBKC dapat berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi, baik dari penyerapan tenaga kerja, atau jalannya usaha di sektor cukai tersebut. Bea Cukai pun siap melayani penerbitan NPPBKC bagi para pelaku usaha di bidang cukai, karena legal itu mudah dan nyaman.