Liputan6.com, Kediri - Kepolisian Resor Kediri Kota menggelar rekonstruksi dalam kasus penganiayaan santri PPTQ Al Hanifiyyah, di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Bintang Balqis Maulana atau BM (14) hingga berujung meninggal dunia.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengungkapkan, rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi kejadian yakni tempat kejadian perkara (TKP) pertama tiga adegan, TKP kedua ada 12 adegan dan TKP ketiga ada 40 adegan.
"Itu sekitar tiga waktu yakni tanggal 18 Februari, 21 Februari dan 22 Februari 2024 sampai 23 Februari dini hari," katanya di Kediri, Kamis (29/2/2024).
Advertisement
Ia mengungkapkan, rekonstruksi ini digelar agar ada kesesuaian suatu tindak pidana dengan keterangan para tersangka, saksi terkait perbuatan tersebut. Hasilnya dari rekonstruksi itu penganiayaan memang dilakukan bersama-sama dan berulang-ulang yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dirinya juga menjelaskan keempat tersangka yakni AF (16) asal Denpasar Bali, MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, dan AK (17) asal Surabaya mempunyai peran dalam penganiayaan tersebut sehingga menyebabkan kematian korban.
Dirinya menambahkan, lokasi penganiayaan itu terjadi di dalam pondok pesantren itu dengan tiga lokasi berbeda. Korban kemudian dibawa ke puskesmas namun oleh dokter yang memeriksa dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (23/2) pagi.
Dokter yang memeriksa juga mengungkapkan di tubuh korban luka yang banyak ditemukan pada anggota tubuh bagian atas.
"Untuk penganiayaan sementara menggunakan tangan kosong. Benda tumpul yang ini sesuai dengan keterangan yang diterima terjadi luka di tubuh korban," ungkap dia.
Periksa 9 Saksi
Pihaknya juga mengatakan dari keterangan para tersangka modusnya adalah salah paham yakni kesalnya senior ke junior serta adanya hal yang lain yang membuat salah paham di area pesantren.
Hingga saat ini, Polres Kediri Kota telah memeriksa sembilan orang saksi. Untuk pengasuh pesantren, saat pemanggilan tidak datang sehingga dijadwalkan ulang untuk dimintai keterangannya.
"Jadi, pengasuh pondok pesantren yang ikut mengantarkan jenazah pada hari H saat ini sudah kami monitor sedang koordinasi dengan keluarga korban di Banyuwangi. Dalam waktu dekat kami akan adakan pemeriksaan khususnya yang langsung saat itu mengetahui, menyaksikan dan mengantarkan ke Banyuwangi," kata Kapolres.
Advertisement
Pengacara Sebut Tidak Ada Sundutan Rokok
Pengacara tersangka Very Achmad menyampaikan apresiasi tentang pelaksanaan rekonstruksi yang ramah anah dengan berjalan secara tertutup. Selain itu, dirinya berharap, tidak ada pihak yang membangun opini buruk dan hoaks dalam kasus ini.
“Yang kita harapkan, karena ini menyangkut keluarga, yang tidak boleh juga ada opini di luar, karena kita tetap memakai asas praduga tak bersalah. Karena memang, 28 adegan itu, tidak ada satupun, sebagaimana opini di luar tentang sundutan rokok, karena tidak ada sama sekali,” tegas Very Achmad.
Atas nama kuasa PPTQ Al-Hanifiyyah, Very menyampaikan berduka cita, bersedih dan prihatin dengan kejadian ini. Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Jangan sampai keluarga ini pecah karena kesalahpahaman. Bahwa mereka ini adalah satu keluarga yang harmonis. Antara korban dan tersangka,” pinta Very.
Untuk diketahui, PPTQ Al-Hanifiyyah akhirnya menunjuk Very Achmad sebagai kuasa hukum baru para tersangka. Dengan demikian, Rini Puspitasari yang sebelumnya ditunjuk oleh pihak kepolisian sebagai pengacara pelaku secara resmi telah berhenti.