Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim mengerahkan 4.470 personel untuk mengamankan jalannya  Operasi Keselamatan Semeru 2024 mulai 4 hingga 17 Maret 2024.
Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengatakan, target prioritas operasi keselamatan semeru 2024 antara lain penggunaan helm SNI, melawan arus, penggunaan hp saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, penggunaan knalpot brong dan balap liar.
"Apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan," ujarnya saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2024, Sabtu (2/3/2024).Â
Advertisement
Diingatkan kembali kepada anggota selama kegiatan operasi tidak diperbolehkan melakukan tindakan kontraproduktif yang dapat menurunkan citra polri.
"Tingkatkan kewaspadaan dalam menjalankan tugas guna antisipasi adanya aksi teror dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab agar polri yang presisi bisa terwujud," jelasnya.
Kapolda menjelaskan, pada 2023 pelanggaran lalu lintas di Jatim meningkat signifikan sebesar 13,8 persen dibanding 2022. Jenis pelanggaran yang dilakukan terbanyak 14,292 pelanggar tidak memakai helm dan 719 pelanggar melakukan perbuatan melawan arah.
"Angka tersebut cukup tinggi jika dilihat berdasarkan kurun waktu yang masih cukup singkat," sambungnya.
Â
Â
Â
Bacakan Ikrar dan Janji
Kapolda Jatim juga memimpin ikrar dan janji pada Gelar apel pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan.
Berikut Bunyi Ikrar:
1 Setia kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 dan siap menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.
2 Bersama instansi Kepolisian menjaga ketertiban dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman dan berkeselamatan di jalan.
3. Saling menghargai dan menghormati hak pengguna jalan sesuai amanat Undang-Undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009.Siap menjadi garda terdepan terjun ke masyarakat untuk memberikan sosialisasi edukasi dan partisipasi dalam mewujudkan lalu lintas yang aman dan berkeselamatan.
Advertisement