Sukses

Bawaslu Banyuwangi Usut 8 Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Penggelembungan Suara Terbanyak

Ketua Bawaslu Banyuwangi Andreanus Yansen Pale menyatakan, delapan laporan yang saat ini telah diregister sedang diagendakan untuk kajian awal yang berlanjut pada agenda persidangan.

Liputan6.com, Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi menerima laporan 13 dugaan pelanggaran sepanjang gelaran Pemilu 2024.

Meski demikian, Bawaslu tidak menindaklanjuti seluruh laporan, melainkan hanya 8 di antaranya yang diregister dan ditindaklanjuti, sementara 5 laporan yang masuk tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil.

Ketua Bawaslu Banyuwangi Andreanus Yansen Pale menyatakan, delapan laporan yang saat ini telah diregister sedang diagendakan untuk kajian awal yang berlanjut pada agenda persidangan.

“Dari 13 laporan yang masuk ke Bawaslu rata-rata laporan pelanggaran yang masuk yaitu dugaan kecurangan pemilu di tingkat DPRD Kabupaten dengan dominasi wilayah kecamatan Kabat dan Glagah,”ujarnya, Selasa (5/3/2024).

Kata dia, dugaan kecurangan itu, paling banyak dilaporkan yaitu dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK dan Panwascam. Laporan itu menurutnya menjadi catatan khusus Bawaslu.

“Jika kemudian ditemukan pelanggaran etik penyelenggara ad hoc, maka Bawaslu akan mengatur agenda lanjutan pasca rekapitulasi. Saat ini kita membutuhkan rekapitulasi hasil dulu,”tambahnya.

Seperti diketahui, proses rekapitulasi tingkat kabupaten yang diselenggarakan KPU Banyuwangi berjalan alot, terutama saat PPK Kecamatan Kabat membacakan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.

Saksi parpol yang mengetahui ada perbedaan suara antara catatan mereka dengan data yang ditampilkan kemudian melakukan protes.

Bahkan saksi dengan terang- terangan menuduh PPK dan Panwascam Kabat melakukan dugaan pengkondisian suara, dilanjutkan Keputusan menolak hasil rekapitulasi oleh 3 partai yaitu Partai Hanura, Partai Bulan Bintang dan Garuda.