Sukses

Polda Jatim Ringkus Pelaku Perdagangan Ribuan Labi-Labi Moncong Babi Ilegal di Surabaya dan Gresik

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Lutfie Sulistiawan mengungkapkan, pihaknya meringkus dua pelaku perdagangan satwa yang dilindungi.

Liputan6.com, Surabaya - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Lutfie Sulistiawan mengungkapkan, pihaknya meringkus dua pelaku perdagangan satwa yang dilindungi.

Pertama adalah MIH, warga Surabaya, ditangkap lantaran tidak memiliki legalitas yang sah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), untuk memiliki, memelihara, menyimpan dan menjualbelikan satwa yang dilindungi.

Dari tangan MIH, polisi mengamankan 162 ekor labi-labi moncong babi atau carettochelys insculpta dalam keadaan hidup.

Kedua, polisi juga menangkap MKP di Kabupaten Gresik. Dari tangan MKP, polisi mengamankan 1.192 ekor Labilabi Moncong Babi dalam keadaan hidup, dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning dalam keadaan hidup dan satu ekor burung Tiong Emas dalam keadaan hidup.

"Tersangka MKP juga diketahui telah terbukti menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan," tambah Kombes Lutfie di Mapolda Jatim, Jumat (8/3/2024).

Kombes Lutfie menyebut, tersangka mendapatkan satwa dilindungi itu dari Papua.

"Jadi tersangka ini ke Papua, kemudian mencari sumber-sumber untuk mendapatkan barang ini sebanyak 162 ekor. Adapun harganya pada saat beli di Papua seharga 80 sampai 90 ribu rupiah per ekor, kemudian di jual antara Rp 130 sampai Rp 200 ribu rupiah per ekor," ujarnya.

Kombes Lutfie menyampaikan, tersangka MIH asal Surabaya merupakan residivis berulang kali dalam kasus yang sama. Semula tersangka ini merupakan pecinta hewan, namun melihat ada cela bisnis disitu, walaupun itu dilarang dan tersangka sampai lima kali tertangkap polisi.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara 5 Tahun

 

Sementara untuk tersangka MKP, kata Kombes Lutfie, juga pernah berproses hukum dengan BKSDA Jawa Timur, setelah keluar tersangka masih tetap melakukan perdagangan satwa dilindungi dan saat ini ia ganti berurusan dengan Polda Jatim.

"Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di situ diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan ancaman denda paling banyak 100 juta rupiah," ucapnya.