Sukses

Diskotek, Tempat Karaoke dan Panti Pijat di Surabaya Wajib Tutup Selama Puasa Ramadan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, telah menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci ramadan tahun 2024. Di dalam SE tersebut terdapat aturan pelaksanaan ibadah hingga tata tertib jam buka tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci ramadan.

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci ramadan tahun 2024. Di dalam SE tersebut terdapat aturan pelaksanaan ibadah hingga tata tertib jam buka tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci ramadan. 

Eri Cahyadi mengimbau agar setiap penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub (rumah musik) atau lainnya untuk menutup, dan menghentikan kegiatan usaha selama ramadan. Aturan tersebut juga berlaku bagi hotel dan restoran yang memiliki fasilitas serupa. 

“Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat,” kata Wali Kota Eri, Jumat (8/3/2024).

Eri juga melarang kegiatan rumah biliar (bola sodok) selama ramadan. Sedangkan tempat biliar yang digunakan untuk latihan olahraga harus memiliki izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya. 

Bukan hanya itu, Eri turut mengimbau kepada pengelola gedung bioskop, untuk mengubah aturan jam pemutaran film selama ramadan. Di dalam SE-nya, ia melarang pemutaran film di bioskop mulai pukul 17.30 WIB di waktu salat magrib hingga berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB di waktu salat isya atau tarawih. 

Setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan suci ramadan dan di malam hingga Hari Raya Idul Fitri 2024.

Dirinya juga menegaskan, selama bulan suci ramadan tidak ada warga atau usaha yang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan. Tujuannya, untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran.

2 dari 2 halaman

Sanksi Menanti bagi Pelanggar

“Kami imbau agar seluruh warga masyarakat mematuhi, menjaga kondusifitas ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan ibadah ramadan,” tegasnya. 

Ia menambahkan, untuk meningkatkan keamanan selama pelaksanaan ibadah ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menggandeng jajaran TNI/Polri, tokoh agama, serta tokoh masyarakat se-Kota Surabaya. Pelaksanaan pengamanan ini akan dilakukan selama bulan suci ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriyah mendatang. 

“Bagi yang melanggar aturan SE ini, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.