Sukses

Tentara Israel Tembaki Warga Palestina saat Antre Bantuan Kemanusiaan, 7 Orang Tewas

Pasukan Pertahanan Israel (IDF) mengatakan pasukannya melepaskan tembakan setelah beberapa warga Palestina mendekati tank dan pasukan IDF.

Liputan6.com, Surabaya - Pasukan Israel menambagi puuhan warga Palestina yang sedang mengantre mendapatkan bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza. Dalam insiden itu, sedikitnya tujuh orang tewas dan lebih dari 20 orang luka-luka, Selasa (12/3/2024).

Penembakan itu terjadi di dekat Bundaran Kuwait di Gaza utara, kurang dari dua pekan setelah insiden serupa terjadi, dilansir dari Antara, Selasa (12/3/2024).

Pada 29 Februari, pihak berwenang Palestina mengatakan militer Israel melepaskan tembakan ke arah kerumunan orang di Kota Gaza ketika mereka menunggu bantuan kemanusiaan. Akibatnya, 112 orang tewas dan 760 lainnya terluka.

Israel membantah jumlah korban tewas, yang menurut mereka terlalu tinggi, dan menyatakan bahwa sebagian besar korban tewas karena terinjak-injak kerumunan saat orang-orang menyerbu truk yang membawa bantuan.

Pasukan Pertahanan Israel (IDF) mengatakan pasukannya melepaskan tembakan setelah beberapa warga Palestina mendekati tank dan pasukan IDF.

Pada 7 Oktober 2023, Hamas melancarkan serangan roket besar-besaran ke Israel dari Gaza dan menerobos perbatasan. Serangan itu menewaskan 1.200 orang dan Hamas menyandera 240 orang lainnya.

Israel lalu membalas dengan serangan habis-habisan, memblokade penuh Gaza, melancarkan serangan darat di dalam wilayah kantong Palestina itu untuk "menumpas pejuang Hamas dan membebaskan sandera".

Sedikitnya 31.100 orang telah tewas di Jalur Gaza, menurut otoritas setempat.

 

2 dari 2 halaman

Putusan Mahkamah Internasional

Pada 24 November, Qatar memediasi perundingan antara Israel dan Hamas untuk pertukaran tahanan dengan sandera dan gencatan senjata, yang memungkinkan bantuan kemanusiaan memasuki Gaza. Gencatan itu diperpanjang beberapa kali dan berakhir pada 1 Desember.

Lebih dari 100 orang diyakini masih disandera oleh Hamas di Gaza.

Putusan sela Mahkamah Internasional pada Januari memerintahkan Israel untuk menghentikan aksi genosida dan mengambil tindakan yang dapat menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.