Liputan6.com, Jember - Diduga kesal karena jalinan cintanya diputus, pria di Jember, Michael Alexander (27), nekat merampok dan menganiaya mantan tunangannya berinisial SDS (30).
Michael tidak bisa menerima kenyataan bahwa hubungan mereka telah berakhir setelah acap kali bertengkar. Rasa sakit hati yang mendalam mendorongnya untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji.
Baca Juga
Michael Alexander bersama seorang temannya, Lukman Samudra, mengatur pertemuan dengan korban. Mereka mengajak SDS bertemu di suatu tempat. Namun, rencana mereka bukanlah untuk berbicara baik-baik, melainkan untuk berbuat jahat.
Advertisement
“Setelah sampai di tempat kejadian, Michael mengadang korban yang mengendarai sepeda motor. Dengan kejam, dia mendorong korban hingga jatuh dan kemudian menyerangnya dengan mencengkeram leher korban dan merampas perhiasan kalung yang dipakainya,” ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Jumat (15/3/2024).
Namun, kenekatan Michael tidak berlangsung lama karena beberapa warga segera datang setelah mendengar teriakan korban. Melihat situasi semakin tidak menguntungkan, Michael pun kabur sambil membawa kabur sepeda motor dan perhiasan milik korban.
Setelah berhasil melarikan diri, Michael membawa sepeda motor curian tersebut ke rumah seorang temannya, M (42) di Kabupaten Pasuruan.
"Di sana, dia meminta bantuan untuk menjual sepeda motor tersebut. M kemudian menghubungi seorang teman lainnya, HP (35), untuk membantu dalam proses penjualan,” tambahnya.
HP kemudian memasarkan sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook dengan harga yang cukup tinggi sebesar 5 juta rupiah. Sepeda motor berhasil terjual secara online dengan harga mencapai Rp 4,2 juta.
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
“Setelah transaksi berhasil dilakukan dan barang sudah terjual, uang hasil penjualan sepeda motor dibagi tiga, di mana Michael mendapatkan bagian terbesar sebesar Rp 3.050.000. Sementara itu, M dan HP masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 600.000,”papar Kapolres Jember.
Atas perbuatannya pelaku Michael dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan rekannya M dan HP disangsi dengan Pasal 56 jo Pasal 480 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berkaitan dengan tindakan pencurian dengan kekerasan.
”Berdasarkan pasal ini, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 9 tahun,”tuturnya.
Advertisement