Sukses

Bea Cukai Kediri Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal dari Sebuah Toko di Nganjuk

Bea Cukai Kediri melakukan operasi pasar rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk dengan cara mendatangi sekaligus memeriksa toko kelontong yang disebut dalam laporan aduan masyarakat, pada Kamis 14 Maret 2024.

Liputan6.com, Nganjuk - Bea Cukai Kediri melakukan operasi pasar rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk dengan cara mendatangi sekaligus memeriksa toko kelontong yang disebut dalam laporan aduan masyarakat, pada Kamis 14 Maret 2024.

Pada operasi pasar di sebuah toko, tim pengawasan Bea Cukai Kediri mendapati 1.420 batang rokok ilegal yang dikemas dengan berbagai macam merek.

”Barang bukti sebanyak 1.420 batang rokok polos tersebut disembunyikan di dalam lemari kayu tempat menyimpan baju,” terang Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Kediri M. Syaiful Arifin, Selasa (19/3/2024).

Tim kemudian mengamankan seluruh barang bukti tersebut dan menerbitkan surat bukti penindakan.

”Penemuan rokok polos ini merupakan buah hasil dari partisipasi masyarakat yang sudah mengirimkan laporan pengaduan tentang adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk," lanjut Syaiful Arifin.

Upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal ini memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak. Termasuk partisipasi serta peran aktif dari masyarakat yang menyaksikan secara langsung.

Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jatim I memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2023.

Kepala Seksi Penyidikan Bea dan Cukai Jatim I Susetia dalam keterangannya di Sidoarjo, Kamis mengatakan, pemusnahan ini merupakan upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha pengolahan hasil tembakau.

"Pemusnahan di awal tahun 2024 ini dilakukan atas rokok ilegal hasil crawling ecommerce, pemeriksaan jasa ekspedisi serta patroli darat terutama di jalur pengiriman rokok ilegal sepanjang tahun 2023," katanya.

2 dari 2 halaman

Bernilai Rp 20 Miliar

Ia mengatakan, jumlah barang yang dimusnahkan berupa 16.575.600 batang rokok dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp20 miliar.

"Kemudian, potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp11 miliar," ucapnya.

Ia mengatakan, pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan ini dilaksanakan pada salah satu perusahaan di Mojokerto dengan beberapa tahapan yang pertama disiram air dan secara bersamaan dilindas dengan alat berat, sehingga rokok ilegal tersebut hancur.

"Kemudian dilanjutkan dengan tahap pembakaran di dalam mesin insinerator," katanya.

Upaya penegakan hukum yang secara berkelanjutan dilakukan Bea Cukai juga merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara.