Sukses

Polisi Bongkar Pabrik Miras Ilegal di Malang, Pemilik Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku melakukan penyulingan minuman keras ilegal di halaman belakang rumahnya. Pembuatan arak dikerjakan secara otodidak sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam minuman keras yang diproduksinya.

Liputan6.com, Malang - Kepolisian Resor (Polres) Malang membongkar pabrik pembuatan minuman keras (miras) ilegal dan oplosan di Dusun Krajan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengatakan bahwa pihaknya menangkap satu orang pelaku berinisial FA berusia 36 tahun yang terkait dengan kasus pabrik miras ilegal tersebut.

"Kami mengamankan seorang pria berinisial FA yang diduga keras sebagai pelaku," kata Aditya di Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (24/3/2024), dilansir dari Antara.

FA yang ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Malang tersebut ditengarai merupakan pemodal dan pembuat minuman keras tanpa izin. Selain itu, FA juga terindikasi mendistribusikan minuman keras jenis arak tanpa izin itu.

Pengungkapan adanya produksi minuman keras ilegal di Kecamatan Gedangan tersebut, kata dia, bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya pesta minuman keras di wilayah sekitar pada malam hari.

Usai mendapatkan informasi tersebut, pada hari Sabtu (23/3), tim Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan. Polisi lantas bisa mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya.

Pada saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 5 buah alat penyuling, 5 drum pendingin 250 liter, 1 drum filter, 2 drum penampungan, serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram.

"Kami juga menyita ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jeriken besar berisi arak siap edar. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Pelaku melakukan penyulingan minuman keras ilegal di halaman belakang rumahnya. Berdasarkan keterangan pelaku, pembuatan arak dilakukan secara otodidak sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol yang terkandung.

"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Masyarakat Diminta Lapor

Polres Malang menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya.

Aditya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik minuman keras ilegal.

"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Aditya.

FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Malang.

Pelaku akan dikenai Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.